Sekda SBB Bantah Temuan SPPD Fiktif RP5,2 Miliar
- 11 Mei 2026 14:58 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin L. Tuasuun, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp5,2 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dalam klarifikasinya kepada awak media, Sekda menegaskan, informasi yang berkembang telah menimbulkan persepsi keliru seolah-olah terdapat perjalanan dinas “fiktif”, padahal seluruh kegiatan disebut benar-benar dilaksanakan.
"Kami tegaskan, tidak ada SPPD fiktif. Perjalanan dinas itu dilaksanakan. Yang menjadi catatan hanya beberapa dokumen pendukung administrasi yang masih dilengkapi,” kata Alvin.
Menurutnya, dokumen yang dimaksud di antaranya tiket feri, bukti penginapan, hingga bill hotel yang masih dalam tahap penyesuaian administrasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alvin juga meluruskan angka Rp5,2 miliar yang menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan total realisasi anggaran perjalanan dinas selama periode Januari hingga September 2025, bukan nilai kerugian negara.
Anggaran itu, digunakan untuk operasional perjalanan dinas pimpinan daerah beserta tim teknis meliputi, Bupati dan tim, Sekda dan tim, Para Asisten, Staf Ahli beserta tim pendamping. “Total pagu perjalanan dinas setahun sebesar Rp7,7 miliar. Hingga September terealisasi Rp5,2 miliar. Jadi ini akumulasi kegiatan selama sembilan bulan, bukan temuan korupsi miliaran rupiah seperti yang berkembang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten SBB, lanjut Alvin, menghormati proses pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan, sebagian besar dokumen pendukung telah dilengkapi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Nilai dokumen yang belum lengkap itu hanya berkisar puluhan juta rupiah, bukan miliaran. BPK juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melengkapi administrasi ataupun melakukan pengembalian bila memang ada yang tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Sekda SBB meminta media dan masyarakat tidak terburu-buru menggiring opini tanpa melakukan konfirmasi resmi. “Kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. Pemeriksaan BPK itu bagian dari pembinaan tata kelola, bukan langsung pidana,” pungkas Alvin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....