Uji Publik RUU Hak Cipta,Dorong Penguatan Regulasi Adaptif di Era Digital
- 05 Mei 2026 05:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berperan aktif dalam mendukung pembentukan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman melalui keikutsertaan dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin 4 Mei 2026
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku beserta jajaran dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku. Uji publik ini menjadi forum strategis dalam menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Hak Cipta.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi dinamika pelindungan dan pengelolaan hak cipta di era digital.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan agenda legislasi yang strategis dalam memperkuat ekosistem hukum nasional. Ia juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), yang memerlukan pengaturan lebih komprehensif dalam sistem hukum hak cipta.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa RUU Hak Cipta mengatur kriteria kumulatif dalam pemberian pelindungan, yakni adanya konsepsi kreatif manusia, proses seleksi dan penyempurnaan oleh manusia, serta hasil akhir yang mencerminkan pilihan estetika manusia. Hal ini menjadi pendekatan baru dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi terhadap karya cipta.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek strategis, antara lain arsitektur pelindungan hak cipta di era digital, implikasi kecerdasan buatan dalam regulasi, transformasi kelembagaan, serta penguatan sistem pengelolaan royalti.
Selain pemaparan materi, uji publik ini juga menjadi ruang partisipatif bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap substansi dan materi muatan dalam RUU Hak Cipta, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola hak cipta yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam uji publik ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....