Tiga Ekor Kakatua Jambul Kuning Diamankan Petugas BKSDA

  • 04 Mei 2026 17:43 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor KSDA Dobo menyelamatkan tiga ekor kakatua jambul kuning dari sebuah rumah kos di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa dilindungi. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga satwa dilindungi dari ancaman perdagangan dan pemeliharaan ilegal.

"Ini hasil dari pemantauan aktivitas warga di media sosial. Makanya langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah kos yang bersangkutan untuk mengamankan tiga satwa dilindungi itu," kata Librina Serpara di Ambon, kemarin.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan ketiga burung tersebut berada dalam kandang besi, meskipun pemilik sebelumnya mengaku satwa sudah tidak ada. Setelah diberikan pembinaan dan melalui proses administrasi berupa surat pernyataan, satwa kemudian diamankan ke Kandang SKS Dobo.

Satwa yang diamankan itu nantinya akan melalui tahapan pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali. "Setiap satwa yang diselamatkan menjalani proses karantina dan rehabilitasi agar siap kembali ke habitat alaminya," ujarnya.

Kini, lanjut Librina, ketiga kakatua tersebut tengah menjalani proses karantina dan rehabilitasi guna memastikan kondisi kesehatan serta kesiapan sebelum dilepasliarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh satwa dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Upaya yang dilakukan BKSDA Maluku diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal dan memastikan satwa dilindungi tetap lestari di alam bebas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....