KPID Maluku Proyeksi Penyiaran Lokal di Era Digital, Blank Spot Jadi Sorotan

  • 14 Apr 2026 18:12 WIB
  •  Ambon

Penulis: Bertje Minanlarat.

RRI.CO.ID, Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menggelar diskusi terbatas dengan tema "Proyeksi Penguatan Penyiaran Lokal yang Adaptif dan Berdaya Saing di Era Digital" pada Selasa, 14 April 2026. Forum ini menyoroti berbagai tantangan krusial, mulai dari infrastruktur telekomunikasi hingga nasib lembaga penyiaran lokal di tengah arus digitalisasi.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Titus Renwarin, Ketua Komisi I DPRD Maluku Solihin , dan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza.

Dalam paparannya, Kadis Kominfo Maluku, Titus Renwarin, menyoroti keterbatasan infrastruktur jaringan yang bahkan masih terjadi di pusat pemerintahan. Ia mencontohkan kemampuan jaringan internet di Kantor Gubernur Maluku yang hanya terbatas pada 1.000 kbps, sehingga tidak mampu menjangkau area publik seperti Lapangan Merdeka.

"Jika di pusat kota saja masih terbatas, bagaimana dengan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)? Kendala infrastruktur komunikasi dan internet ini harus segera dicari solusinya agar masyarakat di pelosok juga mendapatkan hak layanan informasi yang sama," kata Titus.

Masalah blank spot ini diakui menjadi penghambat utama bagi pemerataan siaran radio dan televisi, serta akses komunikasi masyarakat secara umum di Maluku. Juga tentang eksistensi penyiaran lokal dimana saat ini diambang kritis, juga masalah sinyal, transisi ke jaringan digital yang membawa dampak ekonomi berat bagi industri media.

Dampaknya terlihat dari banyaknya radio dan TV lokal, termasuk TV berjaringan, yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu beradaptasi atau bersaing secara finansial di ekosistem digital yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama Watubun, menegaskan bahwa peran KPID saat ini jauh lebih kompleks. Menurutnya, KPID tidak hanya hadir untuk mengawasi konten, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri penyiaran di daerah.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan aduan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait konten siaran. Watubun menjamin, masyarakat hatus mendapatkan informasi publik yang berkualitas.

Untuk itu, regulasi Daerah mesti dipikirkan agar ada Peraturan Daerah (Perda ) sehingga selain mengatur tetapi juga menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di tingkat provinsi.

Disisi lain, memastikan persaingan yang sehat, adil, dan edukatif sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Melalui diskusi ini, diharapkan ada langkah strategis antara pemerintah daerah, legislatif, dan regulator untuk memperkuat infrastruktur digital sekaligus memproteksi lembaga penyiaran lokal agar tetap berdaya saing di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....