Kemenkum Maluku Dorong Pemda Terbitkan Perda,Lindungi Hak Masyarakat Adat

  • 13 Apr 2026 07:32 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 11 Kabupaten dan Kota di Maluku menerbitkan peraturan daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Hal ini ditegaskan Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam Dialog Aspirasi Maluku di rri ambon, Senin 13 April 2026. Dialog berlangsung selama satu jam itu mengusung topik, Memperkuat Akses Keadilan dengan Ribuan Posbankum di Maluku.

“Lewat Pos Bantuan Hukum di atau Posbankum di setiap dearah di Maluku yang telah kami bentuk, sebagai sarana mendukung penyelesaian persoalan hak ulayat dan masalah berbatasan wilayah secara berkeadilan tanpa menimbulkan konflik masyarakat,”tegas Saiful.

Ia menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas.Dia mendorong Pemda yang belum menerbitkan Perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi. Alasannya, Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam,hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.

Diingatkan perlunya kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga untuk menyelesaikan berbagai tantangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Pihaknya berharap, kolaborasi menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....