Mulai Oktober 2026, Produk Minuman, Makanan & Kosmetik Wajib Disertifikasi Halal

  • 02 Apr 2026 12:54 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di masyarakat. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 42 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 08 Tahun 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku, Abdul Karim Kilrey, menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal.

“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Semua produk yang beredar harus sudah bersertifikat halal,” ujar Kilrey kepada RRI beberapa waktu lalu.

Menurut Kilrey, pemerintah masih memberikan kemudahan melalui program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Masih tersedia kuota gratis sebanyak 6.674. Ini harus dimanfaatkan sebelum nantinya berbayar sekitar Rp230 ribu,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendamping halal dari LP3H siap membantu masyarakat, bahkan hingga ke rumah, termasuk dalam pengurusan administrasi seperti email dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....