Kakanwil Kemenag Maluku Apresiasi Penguatan Moderasi Beragama

  • 10 Mar 2026 16:26 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Non-Kementerian, dan Pemerintah Daerah Angkatan I dan II Tahun 2026.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku bersama Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Ambon, Drs. Abdullah Paty. Acara tersebut berlangsung di Aula BDK Ambon, Selasa, 10 Maret 2026.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Ambon ini berlangsung selama tiga hari dan bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus implementasi nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan aparatur pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Maluku juga menyampaikan materi mengenai Arah dan Pengembangan Penguatan Moderasi Beragama pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena sejalan dengan salah satu program prioritas Menteri Agama Republik Indonesia, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan melalui penguatan moderasi beragama serta harmoni sosial.

"Kemarin saya dan tim PKK Provinsi Maluku dan anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena menemui Menteri Agama, salah satu agenda yakni penguatan moderasi beragama terutama di tingkat keluarga dan persoalan pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi. Pesan pa Menteri Agama agar terus perkuat nilai-nilai agama, toleransi, dan kebersamaan di Provinsi Maluku," kata Kakanwil.

Ia menegaskan, moderasi beragama merupakan kunci dalam menjaga kerukunan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku yang dikenal memiliki kemajemukan suku, agama, dan budaya.

Menurutnya, aparatur negara memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai toleransi, saling menghargai, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memahami konsep moderasi beragama secara komprehensif serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.

“Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, tetapi bagaimana kita bersikap adil, seimbang, dan tidak berlebihan dalam memahami serta mengamalkan ajaran agama, sehingga mampu menjaga kerukunan di tengah keberagaman,” ujar Kakanwil.

Ia juga berharap para peserta dapat menjadi agen moderasi beragama di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan saling menghormati dapat terus diperkuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam materinya, Kakanwil menjelaskan bahwa penguatan moderasi beragama pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah merupakan prioritas nasional serta amanat Perpres Nomor 58 Tahun 2023. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan, memperkuat toleransi, menolak kekerasan, serta meneguhkan komitmen kebangsaan yang tetap akomodatif terhadap budaya lokal.

Implementasi penguatan moderasi beragama dilakukan secara terstruktur melalui penyusunan peta jalan, penilaian kompetensi fasilitator, serta pelaporan berkala, sehingga diharapkan dapat melahirkan aparatur sipil negara yang moderat.

Selain itu, arah kebijakan penguatan moderasi beragama mencakup penguatan cara pandang dan sikap, harmonisasi kerukunan, penyelarasan agama dan budaya, peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, serta pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....