Perbankan Syariah Maluku Tembus Aset Rp1 Triliun, OJK Edukasi "Si Cantik"

  • 10 Mar 2026 09:11 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat tren positif pada sektor perbankan syariah yang kini memiliki aset di atas Rp1 triliun dengan pertumbuhan 2% secara tahunan. Meski minat masyarakat terus meningkat, Asisten

Direktur Senior OJK Maluku, Novian Suhardi, mengakui tantangan geografis masih menjadi kendala utama karena layanan syariah saat ini masih terkonsentrasi di Kota Ambon, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Timur.

Untuk mengatasinya, OJK mengintensifkan program "Gerak Syariah" melalui inisiatif edukatif seperti "Si Cantik" bagi ibu-ibu majelis taklim dan "Sakinah" untuk para santri guna meningkatkan literasi keuangan syariah di Maluku.

Selain memperkuat literasi, OJK juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai pembersihan data SLIK atau BI Checking.

Novian menegaskan bahwa OJK hanya berfungsi sebagai penyaji data formal dan tidak memiliki otoritas untuk menghapus catatan kredit macet seseorang secara sepihak. Pemulihan reputasi kredit sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasabah dengan cara menyelesaikan kewajiban kepada lembaga keuangan terkait, yang nantinya akan terupdate secara otomatis ke dalam sistem OJK setelah dilaporkan oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan.

Terkait maraknya ancaman kejahatan digital, OJK memperingatkan masyarakat Maluku untuk sangat waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering menyalahgunakan data pribadi. Nasabah diingatkan bahwa aplikasi pinjol resmi hanya diizinkan mengakses fitur "CAMILAN" (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi) pada ponsel. Jika ada aplikasi yang meminta akses ke kontak telepon atau galeri foto, masyarakat diminta untuk segera menghindarinya karena hal tersebut merupakan ciri utama pinjol ilegal yang berpotensi melakukan intimidasi.

Langkah perlindungan konsumen ini juga diperkuat melalui Satgas PASTI yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas keuangan tanpa izin yang meresahkan. OJK berkomitmen untuk terus memantau pergerakan aplikasi ilegal di dunia maya guna melindungi warga dari kerugian materiil dan penyalahgunaan data pribadi di era digitalisasi. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial yang kerap menyasar masyarakat dengan literasi keuangan rendah.

OJK mengimbau warga Maluku untuk selalu memegang teguh prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau mengambil pinjaman. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK dan tetap bersikap kritis terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Dengan pengelolaan keuangan yang bijak dan waspada, diharapkan masyarakat Maluku dapat terhindar dari jeratan penipuan dan mencapai kesejahteraan finansial yang lebih stabil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....