Empat Satwa Endemik Dilindungi Diamankan Petugas BKSDA

  • 11 Feb 2026 18:00 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor KSDA Tobelo berhasil mengamankan empat satwa endemik dalam sebuah operasi di area Pasar Malam di Kabupaten Halmahera Utara, Senin lalu. 

Keempat satwa tersebut terdiri dari Kakatua Jambul Kuning, Perkici Dori, Nuri Hitam, dan Kasturi Ternate. Seluruh satwa tersebut merupakan jenis endemik Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di tengah keramaian masyarakat,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu, 11 Februari 2026

Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin BKSDA guna memastikan kegiatan pasar malam tidak dimanfaatkan sebagai ruang transaksi satwa liar. 

"Petugas mendengar informasi adanya kepemilikan satwa dilindungi di area pasar. Setelah dicek dilokasi, ternyata benar dan empat satwa itu langsung diamankan," ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Usman mengatakan, pengamanan dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada pemilik satwa, disertai penyadartahuan mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

"Saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di Resor KSDA Tobelo untuk menjalani observasi dan perawatan sementara sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," ucapnya

Ia menegaskan, upaya perlindungan satwa liar merupakan bagian dari komitmen BKSDA dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara. Menurutnya, konservasi tidak hanya menjadi tugas lembaga, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat.

"Menjaga satwa liar berarti menjaga masa depan alam Maluku Utara. Konservasi adalah panggilan nurani, bukan sekadar kewajiban," kata Usman

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....