Penyelundupan Enam Burung Nuri di KM. Leuser Digagalkan Petugas
- 10 Jul 2026 14:26 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Penyelundupan enam ekor burung nuri di KM Leuser berhasil digagalkan oleh Personel Pengamanan (Pam) Pelni Kodaeral IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso. Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat pemeriksaan di atas kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis 9 Juli 2026.
Pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas yang dipimpin Lettu Laut (P) Bambang Hermanto.
KM. Leuser yang berlayar dari Pelabuhan Saumlaki tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekitar pukul 12.20 WIT. Petugas kemudian mengawal proses penurunan 410 penumpang, sedangkan 443 penumpang tercatat naik ke kapal, dan 965 penumpang lainnya melanjutkan perjalanan sebagai penumpang transit.
Dalam pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan enam ekor burung nuri yang termasuk satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga akan diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Lettu Laut (P) Bambang Hermanto mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarinstansi di lapangan. Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah pelabuhan.
"Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan pelabuhan dan melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal," kata Lettu Laut (P) Bambang Hermanto.
Enam ekor burung nuri yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Maluku. Satwa tersebut akan menjalani penanganan dan perawatan sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditentukan langkah konservasi berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....