Kemenkum Maluku Sidak Notaris Malteng, Cegah TPPU

  • 04 Feb 2026 13:43 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor notaris di Kabupaten Maluku Tengah sebagai upaya pengawasan dan penguatan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama tim Divisi Pelayanan Hukum. Tim yang menyambangi lima kantor notaris ini bukan sekadar kunjungan formalitas, namun aksi jemput bola ini menjadi ajang deteksi dini sekaligus mitigasi risiko terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Perjalanan dimulai di kantor Notaris Jan Marco Pattipeilohy. Di sini, tim membedah kendala klasik namun krusial terkait kedisiplinan laporan bulanan. Menariknya, Notaris Jan Marco mengungkap persoalan warisan, protokol dari Notaris Risa Nurliawaty Soulissa yang belum tuntas sepenuhnya sejak 2024, serta kendala teknis perbaikan data PT.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan adalah bentuk tanggung jawab moral instansi untuk memastikan marwah notaris tetap terjaga. Ia menginstruksikan agar seluruh kendala teknis yang dihadapi notaris di daerah tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Saya tidak ingin ada jarak antara regulator dan pelaksana di lapangan. Kedisiplinan adalah harga mati, namun kami juga hadir sebagai pemberi solusi. Jika ada kendala sistem, kami jemput bolanya dan teruskan ke pusat. Namun, jika ini menyangkut integritas dan kepatuhan laporan, saya minta seluruh Notaris di Maluku Tengah tidak main-main," ujar Saiful dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa sinergi antara Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) harus diperkuat melalui komunikasi yang lebih intensif agar fungsi pengawasan berjalan selaras dengan fungsi pembinaan.

Tak berhenti di situ, tim bergeser menemui Notaris Nuraini Mahu yang mengeluhkan sistem penolakan otomatis saat pendaftaran nama perkumpulan. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin Sugara Rumakat menegaskan akan membawa curhatan teknis ini langsung ke level pusat di Direktorat Jenderal AHU.

Selain itu tim juga melakukan kunjungan ke kantor Notaris Latupauw Selanno, Susy Nurnaningsih Latuconsina, hingga Stella Tubalawony. Disepanjang kunjungan yang menjadi bahasan adalah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi, menekankan bahwa PMPJ bukan sekadar administrasi tambahan, melainkan instrumen sakti untuk membentengi profesi Notaris dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Notaris adalah garda terdepan dalam transaksi hukum. Penerapan PMPJ adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar jika kita ingin menciptakan iklim hukum yang bersih di Maluku," ucap Elistya Dewi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....