Ini 30 Ruas Lahan Parkir Resmi di Ambon
- 02 Feb 2026 14:38 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Kota Ambon menetapkan sebanyak 30 ruas lahan parkir resmi yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kota.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir, peningkatan ketertiban lalu lintas, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6737 tentang ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum.
"Awalnya kan 27 ruas, tapi ditambah tiga menjadi 30 ruas lahan parkir. Tujuannya selain peningkatan PAD, juga menghindari pungutan liar (pungli)," kata Yan Suitella di Ambon, Senin, 2 Februari 2026.
Tiga ruas lahan parkir tambahan yaitu di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sebelah jalan Maluku City Mall (MCM), dan di depan pasar kuliner- pasar buah, kawasan Poka.
Menurutnya, surat pemberitahuan tambahan lahan parkir ini juga telah disampaikan ke Dirlantas Polda, Kapolres dan Kasat Lantas Polres. SK 30 ruas ini diberlakukan dari Februari 2026.
“Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mengurangi pungli di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, 27 ruas parkir kendaraan sesuai SK Walikota Ambon itu di antaranya, Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo.
Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika), Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....