DPRD Dorong Ratusan KK di Arbes Miliki Sertifikat Tanah
- 31 Jan 2026 14:54 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong ratusan kepala keluarga (KK) di Arbes, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, agar segera memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. fadli Toisuta usai melakukan tinjauan lapangan dan dialog bersama warga Arbes, baru-baru ini.
"Komisi I akan terus mengawal permasalahan legalitas atas lahan yang ditempati 127 KK di jalan Ulima Indah Arbes. Kita harap ada kepastian dari BPN, sehingga mereka bisa memiliki sertifikat tanah atas lahan yang mereka tempati selama 25 tahun itu," kata Toisuta di Ambon, Jumat kemarin.
Menurutnya, warga sebelumnya sudah berproses atas legalitas lahan yang mereka tempati sejak 2001-2018. Bahkan proses juga dilakukan hingga 2023 bersama Pemneg Batu Merah, namun belum ada kejelasan dari BPN dengan alasan lahan tersebut merupakan zona merah.
"Jadi setelah mereka mengadu ke DPRD dan kita tinjau lapangan kemarin, komisi sudah komitmen untuk mengawal persoalan ini. Sehingga ratusan KK ini bisa memiliki kepastian atas status tanah yang sudah mereka tempati,"! ujarnya
Politisi Demokrat itu menyatakan, sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi hak masyarakat serta mencegah terjadinya konflik agraria di kemudian hari. Selain iti, sertifikar juga dapat dimanfaatkan warga sebagai syarat untuk mengakses bantuan permodalan dan program pemerintah lainnya.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ratusan KK di RT.06/RW.17 Arbes ini sudah lama bermukim, sehingga perlu didorong percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ini," ucap Toisuta
Ia mengaku, sebelumnya BPN telah melakukan Graphical Index Mapping (GIM) atau Pemetaan Indeks Grafis, yakni metode pemetaan digital untuk melokasikan bidang tanah terdaftar ke dalam peta dasar pertanahan. Ini agar 127 KK dimaksud, bisa dimasukan dalam program PTSL.
"Dan paling lambat tiga hari, baru kita mendengarkan informasi dari BPN apakah status tanah itu ada masalah atau tidak. Selanjutnya Pemneg Batumerah dan warga kembali menyiapkan dokumen tambahan agar bisa ditindaklanjuti untuk PTSL 2026," kata Toisuta menutup obrolannya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....