Akses Keadilan di Maluku Masih Terbatas, DPRD Dorong Solusi Cepat
- 30 Apr 2026 14:04 WIB
- Ambon
Penulis : Bertje Minanlarat
RRI.CO.ID, Ambon - Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dengan melakukan dialog bersama Pengadilan Tinggi Maluku guna membahas keterbatasan akses hukum di sejumlah wilayah. Pertemuan yang berlangsung di Ambon tersebut menyoroti persoalan mendasar, yakni belum meratanya fasilitas pengadilan di beberapa kabupaten. Kondisi ini dinilai menghambat masyarakat dalam memperoleh keadilan secara cepat dan terjangkau.
Sejumlah daerah yang hingga kini belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri (PN) antara lain Kabupaten Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), dan Seram Bagian Timur (SBT). Ketiadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Akibatnya, masyarakat di wilayah tersebut harus menempuh perjalanan ke kabupaten lain hanya untuk menjalani proses hukum. Hal ini tentu menambah beban, baik dari sisi biaya maupun waktu.
Selain biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi, masyarakat juga harus menghadapi tantangan geografis Maluku yang didominasi wilayah kepulauan. Perjalanan antarwilayah sering kali memakan waktu lama dan tenaga besar.
Tidak hanya itu, keterbatasan akses ini juga berdampak pada terhambatnya proses hukum, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani. Ia menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur hukum, khususnya pendirian kantor pengadilan di wilayah yang belum terjangkau.
Menurutnya, keadilan hukum harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar hak masyarakat atas keadilan dapat terpenuhi secara merata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....