Heran, Dishub Ambon Tolak Penawaran Tertinggi Tender Parkiran

  • 30 Jan 2026 19:01 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dushub) yang menolak penawaran tertinggi dalam proses tender pengelolaan parkir tepi jalan umum menuai tanda tanya.

Pasalnya, CV. Kibas Halawang sebagai salah satu peserta tender yang mengajukan nilai penawaran paling tinggi dibandingkan CV. Afif Mandiri, namun justru tidak ditetapkan sebagai pemenang.

"Tujuannya kan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Tapi saya heran, kok Pemkot Ambon lebih memilih CV. Afif Mandiri yang nilai pengajuannya yang paling rendah dari empat peserta yang mengikuti proses ini," kata perwakilan CV. Kibas Halawang, Didin Mahu di Balai Kota Ambon, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, CV. Kibas Halawang mengajukan penawaran dalam proses tender sebesar Rp4.445.900.000.00. Sementara CV. Afif Mandiri senilai Rp4.269.400.000.00,-.

"Lalu tidak penjelasan yang akurat perihal penetapan CV. Afif Mandiri sebagai pemenang. Kalau soal terima, kami terima, tapi harus jelas. Jangan seakan-akan buat kita seperti orang yang tidak tahu menahu dalam proses tender seperti ini," ucap Mahu.

Dia mengaku, tiga peserta tender ini digugurkan dengan alasan pengalaman kerja mengelola lahan parkir. "Tapi bagi kami ini tidak tepat dikarenakan sesuai UU 23 2014 huruf O tentang rekomendasi," ucapnya

Dikatakan, rekomendasi dikeluarkan adalah saat kerja/kegiatan diselenggarakan, sedangkan untuk pengalaman kerja adalah surat yang dikeluarkan ketika sudah bekerja. Sehingga ini adalah dua proses yang berbeda.

Untuk pengelolaan parkir On streeth dan Off Stretth, lanjutnya, pihaknya sementara mengelola pada kawasan Mardika yang mana terdiri dari parkir pada pelataran pasar maupun parkir pada bagian belakang Gedung yang diselenggarakan dijalan (JI Pasar Mardika).

"Sehingga kami telah siap dengan SDM yang lebih dari cukup. Hal mana diterangkan juga dengan ada sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dishub bagi Jukir kami," kata Mahu

Dijelaskan, pada Pasal 30 ayat (3) huruf b Permendagri 22 Th 2020 menyatakan untuk hal yang mau dikerjasamakan cukup dengan pengalaman kerja, dalam hal ini pengalaman kerja pengelolaan parkir di tepi jalan.

Syarat ini sesuai norma yang terkandung adalah memiliki pengalaman parkir di tepi jalan yang dikeluarkan oleh siapa saja, apakah instansi, lembaga, dan lainnya, bukan merujuk pada instansi tertentu, karena tidak ada dalam norma pasal 30 ayat (3) huruf b.

Kalau persyaratan seperti sekarang, lanjutnya, maka hal ini merujuk pada perusahaan tertentu, sesuai persetujuan bersama antara calon mitra kerjasama tertentu dengan oknum panitia penyelenggara. Persyaratan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan kerjasama.

"Kita menduga berarti sudah ada pemenang by name by addres dengan mengunci persyaratan untuk pihak perusahaan dimaksud, atau adanya kongkalikong lebih dulu. Mungkin hal ini dapat diteliti lebih jauh loleh aparat penegak hukum," ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....