‎Jubir Pemkot Ambon Benarkan Laporan Polisi Flyer Provokatif

  • 29 Jan 2026 17:34 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya mengambil langkah hukum tegas terhadap penyebaran konten provokatif di media sosial.

‎Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, membenarkan bahwa pihaknya melalui Bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait beredarnya flyer seruan aksi untuk menangkap dan memenjarakan Wali Kota Ambon.

‎Laporan resmi tersebut telah didaftarkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil karena isi flyer tersebut dinilai bukan lagi sekadar kritik, melainkan serangan personal yang bersifat destruktif dan memuat tuduhan kriminal tanpa bukti hukum yang sah.

‎Ronald menjelaskan bahwa narasi dalam flyer tersebut menyesatkan publik, terutama terkait tuduhan bahwa Pemkot memungut retribusi dari tambang ilegal dan memberikan izin galian C.

‎“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, Bupati atau Wali Kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan. Jadi, tuduhan itu adalah informasi bohong,” tegas Ronald di Balai Kota Ambon.

‎Pemkot Ambon menegaskan bahwa konstitusi memang menjamin hak warga untuk mengkritik kebijakan. Namun, kritik yang disampaikan secara brutal dan berbasis data palsu memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penyebar konten tersebut terancam jeratan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP terbaru.

‎“Opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa proses hukum adalah fitnah. Ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Ronald yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon.

‎Meski menempuh jalur hukum, Pemkot Ambon menyatakan tetap membuka diri terhadap kritik yang konstruktif dan berbasis data melalui mekanisme demokrasi yang legal, demi perbaikan kebijakan publik di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....