Badan Jalan Dijadikan Garasi, Dishub Gembok Sejumlah Mobil
- 27 Jan 2026 12:02 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan dan menjadikan badan jalan sebagai garasi.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas Dishub menggembok beberapa mobil yang melanggar aturan parkir.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yang kerap dikeluhkan warga yang menyempit akibat kendaraan yang parkir permanen di badan jalan.
Ruas jalan tersebut yakni, Jl. Sultan Hasanuddin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Rijali, Jl. Benteng Kapaha, Jl. Pattimura, Jl. A. Yani, Jl. Diponegoro.
Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitella menyatakan, penindakan ini dilakukan sesuai surat edaran parkir garis (parkir semalaman), yakni sesuai pasal 2 huruf ( f) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta penggembokan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 50 tahun 2018, tentang larangan parkir garasi.
"Karena melanggar aturan parkir, makanya kita mengambil langkah tegas dengan menggembok ban dari kendaraan roda empat," kata Yan Suitella di Ambon
Dia mengimbau kepada masyarakat kota Ambon yang memiliki kendaraan roda empat, agar bisa mentaati semua peraturan yang di buat pemerintah.
"Ini demi kota Ambon yang tertib, rapih dan nyaman," ujarnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....