KPU Ambon Masih Menunggu Jadwal Sidang PHP di MK
- 09 Jan 2025 12:42 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon hingga kini masih menunggu jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu, menyusul adanya gugatan yang diajukan pasangan calon
Walikota-Wakil Walikota Ambon, Tadi Salampessy-Emilyh Dominggus Luhukay.
"Untuk Maluku, hanya baru Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur yang sudah dilakukan sidang pendahuluan. Dan kami Kota Ambon masih sementara menunggu," kata Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud dikonfirmasi RRI via seluler, Kamis (09/01/2024)
Kaharudin mengatakan, pihaknya tentu telah menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang tersebut.
"Untuk dokumen dan data, kami sudah siapkan itu sebagai pembuktian dalam sidang nanti," sebutnya
Dia mengaku, sidang PHP di MK merupakan langkah lanjutan bagi peserta Pemilu yang merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pilkada.
"Prinsipnya kami siap hadapi gugatan di MK," tegasnya
Ditanya soal kapan pleno penetapan Walikota-Wakil Walikota Ambon terpilih dilakukan? Kaharudin menjelaskan, KPU Ambon bisa melakukannya setelah telah mendapat surat atau petunjuk teknis dari KPU RI.
"Kan masih ada gugatan di MK. Jadi kita menunggu saja sampai sidang ini berakhir dan sudah ada sueat dari KPU RI barulah kita di daerah menindaklanjutinya," terangnya
Kahar meminta warga Kota Ambon untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK melalui KPU RI.
"Kami harap seluruh pihak dapat menghormati proses ini dan menjaga kondusivitas kota ini tetap aman dan damai," tukasnya