Unpatti Bentuk Pusat Studi Kajian Halal, Perkuat Ekosistem Halal di Maluku
- 30 Sep 2026 16:49 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sebagai langkah memperkuat pengembangan ekosistem halal di Maluku, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon membentuk Pusat Studi Kajian Halal (PSKH) periode 2026–2029.
Pembentukan PSKH diarahkan untuk mendorong pengembangan kajian dan penelitian halal, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan produk halal.
PSKH diketuai Dr. Chomsa D.U. Baszari, M.Si., dengan Dr. Hanifa Bemu Nur, S.E., M.M., sebagai sekretaris.
Sebagai langkah awal pelaksanaan program, PSKH menggelar rapat perdana pada Kamis, 24 September 2026. Rapat tersebut membahas arah pengembangan kelembagaan serta penyusunan program kerja, termasuk kajian, penelitian, edukasi, sosialisasi dan pendampingan produk halal.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unpatti, Dr. Ruslan H.S. Tawari menyambut baik pembentukan PSKH.
Menurutnya, keberadaan pusat studi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan ekosistem halal di Maluku.
“PSKH diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, lembaga halal, pemerintah, dan masyarakat sehingga potensi halal di Maluku dapat dikembangkan secara lebih terarah,” ujar Ruslan.
Ketua PSKH, Dr. Chomsa D.U. Baszari, mengatakan pusat studi tersebut tidak hanya berfokus pada kajian dan penelitian halal, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sama lintas sektor.
“PSKH diharapkan menjadi ruang untuk mengembangkan kajian dan penelitian halal sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PSKH, Dr. Hanifa Bemu Nur, menjelaskan program awal akan difokuskan pada sosialisasi dan edukasi halal bagi pelaku usaha di lingkungan Unpatti maupun masyarakat Maluku.
Edukasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai produk halal, proses pemenuhan persyaratan halal hingga manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Edukasi penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai produk halal, proses pemenuhan persyaratan halal, serta manfaat sertifikasi halal,” ujar Hanifa.
Dalam menjalankan program kerja periode 2026–2029, PSKH juga akan memperkuat sinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan penelitian, peningkatan literasi dan edukasi halal, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan produk halal.
Melalui pembentukan PSKH, Unpatti diharapkan dapat semakin memperkuat kontribusi akademisi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus mendukung pertumbuhan industri halal di Maluku.
Rapat perdana tersebut menjadi langkah awal bagi PSKH dalam merumuskan program kerja, membangun jejaring kemitraan dan memperluas kontribusi perguruan tinggi terhadap pengembangan ekosistem halal yang terarah dan berkelanjutan di Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....