Sebanyak 193 Pasangan di Ambon Resmi Dapat Kepastian Hukum Perkawinan
- 29 Agt 2026 19:59 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Sebanyak 193 pasangan suami istri di Kota Ambon mendapat kesempatan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka melalui pelayanan terpadu yang digelar Pemerintah Kota Ambon.
Pelayanan yang menyasar pasangan beragama Kristen Protestan dan Katolik itu berlangsung di Gedung Oikumene Maranatha, Ambon, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon memastikan masyarakat memiliki dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan yang sah serta diakui negara.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan hukum secara adil.
Menurutnya, status perkawinan yang tercatat secara resmi sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi pasangan maupun anggota keluarga, termasuk anak-anak.
“Pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan kegiatan seperti ini sebagai bentuk keadilan pemerintah dan keadilan negara bagi masyarakat,” kata Wattimena.
Pelayanan tersebut dilaksanakan Pemkot Ambon bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon. Penyerahan dokumen hasil pelayanan kepada masyarakat juga dilakukan secara simbolis dalam kegiatan tersebut.
Wattimena menyebut pelayanan serupa sebelumnya telah diberikan kepada masyarakat beragama Islam. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 60 pasangan telah mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan sehingga status perkawinan mereka memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Sementara untuk masyarakat Kristen Protestan dan Katolik, sebanyak 193 pasangan difasilitasi melalui pelayanan terpadu yang dilaksanakan di Gedung Oikumene Maranatha.
Pemkot Ambon tidak berhenti pada pelayanan yang telah dilaksanakan. Wattimena mengungkapkan masih terdapat sekitar 100 pasangan yang telah menyampaikan keinginan untuk memperoleh fasilitas serupa.
Pasangan-pasangan tersebut akan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan pendataan sebelum pelayanan berikutnya dilaksanakan.
“Masih ada kurang lebih 100 pasangan yang ingin mendapatkan pelayanan seperti ini. Karena itu, sisa pasangan tersebut akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan diharapkan menjelang Desember kita bisa kembali melaksanakan kegiatan seperti ini untuk memfasilitasi mereka,” ujarnya.
Wali Kota berharap pelayanan tersebut dapat terus diperluas sehingga masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang tercatat dapat memperoleh haknya.
Ia menilai, kepastian hukum bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga.
Di hadapan pasangan penerima pelayanan, Wattimena juga mengingatkan agar pencatatan perkawinan tidak berhenti pada terpenuhinya aspek administrasi.
Walikota juga berharap, pasangan yang telah mendapatkan kepastian hukum untuk menjaga rumah tangga dengan kesungguhan, komitmen dan rasa tanggung jawab.
“Pernikahan itu bukan sesuatu yang main-main. Pernikahan adalah pilihan hidup yang harus dijalani dengan sungguh-sungguh. Karena itu, ketika sudah memilih untuk membangun rumah tangga, jagalah dengan baik,” pesannya.
Wattimena menekankan pentingnya menciptakan keluarga yang harmonis karena kondisi rumah tangga turut memengaruhi pertumbuhan dan masa depan anak-anak.
Ia berharap pasangan yang telah memperoleh dokumen perkawinan dapat membangun kehidupan keluarga yang saling menghargai, menjaga keharmonisan dan memberikan rasa aman bagi anak-anak.
“Yang paling penting adalah bagaimana keluarga ini bisa hidup bahagia bersama anak-anak. Karena keluarga yang harmonis akan memberikan rasa aman dan kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga,” tandasnya.
Pelayanan terpadu tersebut tetap dilaksanakan meski Kota Ambon pada hari yang sama tengah menghadapi situasi darurat akibat kebakaran di kawasan Batu Merah.
Wattimena mengajak seluruh pihak tetap bersyukur karena kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Pemkot Ambon selanjutnya memastikan pelayanan serupa akan kembali dilakukan untuk menjangkau pasangan lain yang belum memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....