Isbat Nikah Terpadu di Ambon, 60 Pasangan Ikuti Pelayanan Status Hukum
- 24 Agt 2026 09:32 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA kembali menggelar Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah Ambon, Senin (24/8/2026), tersebut diikuti sebanyak 60 pasangan yang belum memiliki dokumen resmi perkawinan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassannusi, mengatakan, pelayanan isbat nikah terpadu ini telah memasuki pelaksanaan yang keempat. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Ambon, Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Ambon untuk memberikan kepastian status hukum bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Menurutnya, kepemilikan buku nikah sangat penting karena menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk pendidikan dan administrasi lainnya.
Ia menjelaskan, Kemenag Kota Ambon terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pernikahan dicatat secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di lapangan masih ditemukan pasangan yang pernikahannya belum tercatat.
Karena itu, pelayanan terpadu ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh penetapan status hukum perkawinan. Seluruh biaya pelayanan ditanggung Pemerintah Kota Ambon melalui APBD sehingga masyarakat tidak dibebani biaya.
“Ini harus kita syukuri dan banggakan. Harapan kami, jumlah pasangan yang mengikuti pelayanan seperti ini terus berkurang setiap tahun karena semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA H. Ribeham Ambon menjelaskan, pelayanan terpadu serupa sebelumnya diikuti ratusan pasangan. Namun, jumlah tersebut secara bertahap menurun, yang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses pernikahan harus diawali dengan pengurusan di KUA. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengantin laki-laki dan perempuan harus telah berusia minimal 19 tahun. Jika belum memenuhi usia tersebut, diperlukan rekomendasi dan izin dari Pengadilan Agama sebelum pernikahan dapat dilaksanakan melalui KUA.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang memilih jalan pintas dengan melangsungkan pernikahan melalui tokoh agama tanpa pencatatan resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terlebih jika salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan pasangan sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama menegaskan, pelayanan terpadu melibatkan tiga unsur utama, yakni Pemerintah Kota Ambon, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Dalam prosesnya, KUA menerbitkan buku nikah, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dokumen kependudukan.
Ia menambahkan, tanpa buku nikah masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran hingga paspor.
Meski demikian, dari 60 pasangan yang hadir dalam pelayanan terpadu kali ini, tidak seluruhnya dapat dipastikan langsung memperoleh penetapan isbat nikah. Setiap perkara tetap harus diperiksa dan disesuaikan dengan persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita bersyukur karena melalui kegiatan ini ada upaya untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan status hukum masyarakat. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat,” katanya.
Kedua pihak berharap pelayanan terpadu tersebut dapat terus dilaksanakan dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....