Gubernur Maluku Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan 2025
- 07 Mar 2026 15:02 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Maluku agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025 sebelum batas waktu pada 31 Maret 2026.
Lewerissa menyampaikan, pelaporan SPT saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut kapan saja dan dari mana saja.
Menurutnya, pelaporan pajak lebih awal akan memberikan kenyamanan serta menghindari keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Lapor pajak hari ini melalui Coretax sangat mudah dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Lapor lebih awal tentu lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Diharapkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak dapat terus meningkat sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan beberapa tahapan, yakni wajib pajak terlebih dahulu mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian memilih opsi membuat konsep SPT dan memilih jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Setelah itu, pengguna mengisi periode serta tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025.
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih model SPT, yakni “Normal” untuk pelaporan pertama kali atau “Pembetulan” jika ingin memperbaiki SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak dapat memulai pengisian formulir dengan mengklik ikon edit. Sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk maupun lampiran SPT.
Wajib pajak kemudian diminta memeriksa kembali data yang telah terisi dan melengkapi seluruh bagian formulir sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Pada tahap akhir, wajib pajak dapat memilih menu “Bayar dan Lapor”, kemudian melakukan validasi menggunakan tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi.
SPT yang telah selesai diproses akan tercatat pada bagian SPT Dilaporkan dalam sistem.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....