DPRD Bakal Revisi Perda Pendistribusian & Peredaran Sopi

  • 07 Mar 2026 18:04 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2025 tentang pendistribusian dan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru, termasuk perubahan dalam sisten hukum pidana nasional.

"Kemarin Polda Maluku memusnahkan sebanyak 5.856 liter sopi. Ini jumlah yang banyak. Makanya, dengan peredaran yang belum terkontrol ini, kita akan merevisi Perda yang mengatur miras sopi ini," kata Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela di Ambon, Sabtu, 7 Maret 2026. Menurutnya, revisi ini berkaitan dengan pengaturan sanksi terhadap pendistribusian, penggunaan, hingga penyalahgunaan minuman beralkohol sopi.

"Jadi semuanya akan diperjelas dalam regulasi yang baru. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya

Dikatakan, revisi ini bukan berarti untuk meniadakan sopi yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Maluku. Namun, persoalan utama terletak pada pengelolaan, distribusi, serta pengawasan yang selama ini belum berjalan optimal.

"Kita tidak menjustifikasi keberadaan sopi. Tapi ini bagian dari pengawasan DPRD agar penggunaannya tetap terkontrol," ucapnya

Selain revisi perda, DPRD juga akan mendorong penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah agar penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tradisional dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat pemerintah daerah.

"Harapan kami, melalui revisi perda nanti, penegakan aturan terhadap distribusi dan penyalahgunaan sopi dapat dilakukan lebih tegas oleh PPNS sehingga tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian," ujarnya

Kendati demikian, Morits mengakui bahwa sopi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir yang menggantungkan penghasilan dari produksi minuman tradisional tersebut.

"Bagi sebagian masyarakat, sopi merupakan komoditas ekonomi. Karena itu pemerintah tidak bisa serta-merta melarang, tetapi harus mampu mengatur agar produksinya higienis, kadar alkoholnya terkontrol, serta distribusinya tidak menimbulkan dampak sosial," kata Politisi NasDem itu

Rekomendasi Berita