Kado Akhir Tahun Pengadilan Ambon, Terdakwa Dihukum 4 Bulan

  • 15 Des 2025 20:36 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar berat 5.000 liter terbukti. Namum, Franenno Ruhukail hanya bisa dihukum empat (4) bulan.

Hukuman terhadap terdakwa Ruhukail keluar lantang dari mulut hakim ketua Martha Maitimu, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/12/2025).

Disamping kiri kanan Martha, terdapat dua hakim anggota, Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albanna. Ketiganya sepakat dalam putusan terhadap putusan tersebut.

Menarik dari putusan tersebut adalah tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Rian Z Lopulalan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Dalam tuntutannya, Franenno Ruhukail alias Oken dituntut hanya 6 bulan penjara.

Sama halnya dengan denda dan subsider denda (pidana tambahan). Baik Jaksa maupun Hakim kompak memberikan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman ringan ini bisa dikatakan kado akhir tahun bagi terdakwa Frenenno, beda dengan kasus pidana BBM ilegal laiinya. Mereka yang terlibat selalu dihukum berat.

Keadaan terdakwa yang bebas duduk santai di kursi kantin Pengadilan Negeri Ambon

Disamping itu, terdakwa Franenno terlihat spesial. Ia duduk santai di kursi kantin Pengadilan, beda dengan tahanan pidana lainnya yang tidak bebas keluar dari balik ruang tahanan, menunggu jadwal sidang berlangsung.

Melihat dari surat dakwaan Jaksa, yang dibuktikan dalam persidangan terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pengoplosan BBM ilegal jenis solar berjumlah 5000 Liter.

Dari dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa terungkap berawal dari saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan saksi Muhammad Faris Abdullah yang merupakan tim anggota Ditpolairud Polda Maluku, yang bersusah payah mengungkap kasus BBM ilegal, tepat di Pelabuhan Hurnala Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (8/8/2025).

Mereka melaksanakan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/13/VIII/IPP.1.1/2025/Ditpolairud 5 Agustus 2025.

Ketiga saksi mencurigai 1 Unit Mobil tangki warna biru putih nomor Polisi DE 8625 QU yang sementara parkir di atas Dermaga Pelabuhan Urnala Tulehu.

Ketiganya lantas melakukan pemeriksaan terhadap Sopir yang bernama saksi Muhamad Faris Abdulah alias Faris.

Dari data di lapangan, tim Ditpolairud Polda Maluku mendapatkan informasi jika Mobil itu mengangkut BBM jenis solar sebanyak 5 Ton tanpa dilengkapi Dokumen dan Muatan BBM tersebut.

Dari hasil pengamatan saksi pada saat itu dari warna dan dari bau yang dicium, diduga adalah BBM yang sudah dioplos. Sumber BBM ilegal tersebut diambil dari Desa Galala.

Selanjutnya mobil dan muatan BBM diamankan di Mako Ditpolairud Polda Maluku untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh yaitu pemilik dari minyak tanah, solar, oli dan yang mencampur atau oplos adalah terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengoplosan dengan mencampurkan bahan lain sehingga BBM tersebut dari BBM Solar Murni menjadi BBM Jenis Solar yang tidak Murni yaitu pada, Kamis 7 Agustus 2025 sekitar Pukul 18.30.WIT di Gudang milik terdakwa, yang tak jauh dari rumahnya di Negeri Hative Kecil Kota Ambon, sebanyak 5.000 liter.

Kegiatan pengoplosan tersebut terdakwa dibantu Yano Makatita, Yunus Ruhukail, dan Erick Wattimury. Terdakwa menyiapkan sebanyak 5 Drum didalam Gudang kemudian mengisi BBM Jenis Solar Murni, selanjutnya menuangkan serta mencampurkan bahan Minyak Tanah dan Oli kedalam Drum berisi Solar Murni.

Solar tersebut dapat berada di dalam gudang milik terdakwa adalah dengan cara BBM yang berada didalam speed dipindahkan menggunakan selang ke jirigen ukuran 35 liter kemudian diangkut menggunakan mobil pickup ke Gudang milik terdakwa.

Cara Ilegal terdakwa mengoplos BBM ilegal Solar

Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau pencampuran BBM dengan bahan lain adalah dengan mencampur BBM jenis solar murni dengan BBM jenis Minyak Tanah dan Oli mesin 2T.

Untuk mendapatkan 1 Ton BBM Solar oplosan, disiapkan BBM Jenis Solar Murni sebanyak 3% drum, kemudian dituangkan kedalam 5 Drum dengan kapasitas masing-masing drum Solar.

Kemudian disiapkan BBM jenis Minyak tanah sebanyak 1½ drum selanjutnya dituangkan kedalam masing- masing 5 drum yang telah berisi Solar murni. Kemudian pada 5 drum tersebut masing-masing dituangkan lagi oli mesin 2T warna Orange atau warna Putih yang telah dituangkan didalam kemasan Aqua Gelas.

Setelah itu kelima drum yang telah dicampur dengan bahan Minyak tanah dan Oli mesin 2T, diaduk menggunakan dayung yang terbuat dari kayu hingga merata sampai dipastikan benar benar mirip dengan solar murni.

BBM yang diangkut oleh saksi Muhamad Faris Abdulah tersebut berasal dari Kapal Tangker, yaitu saat speedboat yang akan menjual BBM sisa dari kapal tangker, kemudian terdakwa membelinya dengan menjemput BBM tersebut di pesisir pantai untuk dibawa ke tempat terdakwa.

Aktivitas terdakwa sudah empat hingga lima kali membeli BBM Murni jenis Solar yang berasal dari kapal tangker tersebut dengan harga Rp.7000/Liter.

Bahwa BBM 5 Ton yang diangkut oleh saudara Muhamad Faris Abdulah tersebut memerlukan modal untuk proses pengoplosan sekitar Rp40 juta, dan jika penjualan dilakukan dengan harga Rp12.000/Liter, Maka dari hasil penjualan 5 Ton tersebut akan dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp60.000.000.

Dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan secara kotor sebesar Rp.17.000.000.

Rekomendasi Berita