Aprianto Dihukum 4 Tahun Penjara Karena Nyolong Motor

  • 20 Nov 2025 16:14 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencurian tiga unit sepeda motor, Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Vonis itu disampaikan tiga majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (20/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdkawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara oleh karena terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan dengan pidana penjara selama 4 Tahun, dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata hakim ketua.

Hakim juga menetapakn barang bukti berupa; 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKB, 1 buah STNK motor, 1 buah flash disk 32 gb merk v-gen berwarna kuning disita untuk dikembalikan untuk pemiliknya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi pencurian tersebut pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Rumah Pastori Jamaat GPM Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rekomendasi Berita