Kasus DAK Rp164 Miliar Milik Disdikbud Maluku Hilang di Meja Polisi
- 06 Jul 2026 16:53 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku dengan nilai anggaran sekitar Rp164 miliar, hilang di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Hilangnya kasus tersebut menunjukan bahwa Polda Maluku tidak serius memberantas korupsi di bumi raja-raja. Mereka terkesan teban pilih dalam menuntaskan korupsi yang ditangani.
Lambatnya penuntasan kasus tersebut mendapat sorotan dari Praktisi hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred Victor Tutupary. Pengacara muda itu mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi DAK yang diduga menyeret nama Anisa Ismail, adik kandung dari mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Menurut Alfred, proses penanganan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan selama sekitar dua tahun perlu mendapat perhatian serius, terlebih dengan adanya informasi mengenai dugaan hilangnya sejumlah dokumen yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Hilangnya barang bukti fisik berupa dokumen pertanggungjawaban dalam jumlah besar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika benar terjadi, hal itu perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab," kata Alfred dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Alfred mengungkapkan jika terdapat indikasi kesengajaan dalam penghilangan dokumen yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan ketentuan mengenai perintangan proses hukum (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan korupsi.
Selain itu, Alfred menilai hilangnya dokumen fisik tidak semestinya menghentikan proses penyelidikan. Menurut dia, penyidik masih memiliki berbagai instrumen pembuktian lain yang dapat digunakan untuk mengungkap perkara.
Ia menjelaskan bahwa penelusuran jejak digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dapat menjadi salah satu sumber pembuktian. Selain itu, audit aliran dana melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dinilai dapat membantu menelusuri pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di samping itu, Alfred mengatakan bahwa keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan dapat menjadi bagian dari alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana apabila saling berkaitan dan didukung alat bukti lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan perkara secara cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Percepatan proses hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,"ujarnya. Alfred meminta Kapolda Maluku mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....