Gilcan Hadapi Dakwaan Kasus Video Asusila di PN Ambon
- 23 Jun 2026 21:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret Gilbert Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcan mulai memasuki babak persidangan. Terdakwa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang perdana yang digelar, Selasa (23/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung tertutup untuk umum, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan delik kesusilaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa yang menjerat terdakwa terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di rumah terdakwa di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang menghadiri acara wisuda di kawasan Latulahat. Di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Adrian serta korban berinisial GWB yang berada di tempat yang sama.
Setelah pertemuan itu, mereka kemudian melakukan perjalanan bersama menuju arah pulang. Dalam perjalanan, rombongan sempat mengalami kendala teknis akibat ban motor terdakwa yang pecah, sehingga berhenti untuk perbaikan.
Usai perbaikan, saksi Adrian kemudian mengantar terdakwa dan rombongan menuju rumah terdakwa di Tawiri. Setibanya di rumah terdakwa, saksi Adrian dan korban GWB diajak masuk ke dalam kamar.
Terdakwa kemudian meninggalkan ruangan untuk mandi, sementara saksi Adrian berbaring dan korban duduk sambil menggunakan telepon genggam. Namun, menurut dakwaan JPU, suasana berubah setelah terdakwa kembali dari kamar mandi dan mematikan lampu ruangan.
Ketika korban hendak mengajak saksi Adrian untuk pulang karena waktu telah menunjukkan sekitar pukul 04.00 WIT, terdakwa diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menarik korban dan melakukan perbuatan yang dipaksakan.
Dakwaan: Pemaksaan dengan Kekerasan
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal terkait kekerasan atau ancaman yang memaksa seseorang melakukan hubungan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terbaru.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf a juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sidang digelar tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta sensitivitas perkara yang disidangkan.
Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menghadirkan JPU serta penasihat hukum terdakwa.
Dengan dimulainya sidang perdana ini, perkara Gilcan resmi memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Agenda sidang selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterangan saksi dan alat bukti akan menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi dalam situasi pergaulan remaja dan lingkungan sosial perkotaan Ambon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....