Polisi Serahkan Tersangka Hartini Pemilik Sianida ke Kejati Maluku
- 18 Jun 2026 15:20 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melaksanakan proses Tahap II atau pelimpahan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka Hj Hartini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Kamis (18/6/2026).
Hartini merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan 46 karung bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama membenarkan pelimpahan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan setelah proses Tahap II itu dilakukan meka kewenangan tim penyidik terhadap perkara Hartini dianggap selesai, dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk memproses penuntutan perkara tersebut hingga ke Pengadilan.
"Kewenangan kita selesai, selanjutnya jadi kewenangan kawan-kawan Jaksa untuk memproses penuntutan berupa penyusunan surat dakwaan dan surat laiinya untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. Kemudian tersangka akan diadili sesuai dengan dugaan perbuatan pidana yang dikenakan," katanya.
Sekadar tahu, kasus kepemilikan 46 karung sianida atas tersangka Hj Hartini ini sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus ini ditangani cukup lama, sejak tahun 2025 lalu.
Kala itu, puluhan karung sianida itu ditampung di salah satu bangunan ruko di kawasan pasarardika, yang akhirnya di bongkar Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menariknya, dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan berlangsung, muncul keterlibatan sejumlah oknum kepolisian dalam praktek barang jahat tersebut. Dugaan ini sudah dilaporkan Hartini ke Ditreskrimum Polda Maluku, juga bagian Paminal. Publik masih menunggu langkah serius institusi bhayangkara itu menanganinya secara serius.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....