Gelapkan Uang Perusahaan, Waty Dituntut 3 Tahun Penjara
- 11 Mei 2026 17:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Waty Tukloy alias Waty, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp269 juta berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon. Ia kini dijatuhi tuntutan pidana 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, Senin (11/5/2026).
Jaksa Senia Pentury dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waty Tokloy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Jaksa Senia.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didamping dua hakim anggota lainnya itu, kemudian menunda sidang hingga Senin, 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Waty Tukloy ditangkap pada November 2025 lalu lantaran menggelapkan dana perushaan CV Berkat Anugerah tempatnya bekerja.
Dimana perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sehak November 2023 hingga Desember 2024. Terdakwa sendiri bekerja sebagai Sales pada CV Berkat Anugerah. Namun saat menjalankan tugas, terdakwa membuka nota yang merupakan orderan dari beberapa toko.
Ketika toko-toko menyetorkan uang pembayaran kepada terdakwa, terdakwa tidak menyetorkan ke perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut. Sehingga total dana perusahaan yang digelapkan terdakwa sebesar Rp 269 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....