Kejari Ambon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dok Waiame: Dirut Lolos!

  • 05 Agt 2026 13:46 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Keuangan pada PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, Tahun Anggaran 2020-2024, setelah melalui proses penyidikan panjang.

Penetapan tersangka yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/8/2026) itu, hanya mengarah kepada dua orang, yakni ; Manager Keuangan PT. Dok Wiame, Wilis Ayu Lestari (WAL) dan Staf Keuangan, Nova Rondonuwu, mines Direktur PT. Dok Wiame, Slamet Riyadi.

Padahal jauh hari beredar kabar jika nama Slamet Riyadi ikut masuk daftar calon tersangka dibalik kasus bernilai Rp177 miliar tersebut, lantaran proses pengangaran harus berdasar pada persetujuan Slamet Riyadi selaku Direktur PT Dok Wiame. Bahkan dalam proses penyidikan awal, tim penyidik berhasil menggeledah ruang kerja Slamet Riyadi dengan menyita sejumlah dokumen serta handphone milik Slamet Riyadi. Faktanya, Direktur Utama PT Dok Perkapalan Waiame itu lolos dari status tersangka.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele dalam rilisnya membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 dengan inisial tersangka W.A.L (Wilis Ayu Lestari, selaku Manager Keuangan dan Akuntansi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon; Kemudian, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 dengan inisial tersangka N.R (Nova Rondonuwu), Kepala Urusan Kasir pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Peran Kedua Tersangka

Kasi Intel menyebutkan bahwa kedua tersangka telah memanfaatkan posisi serta akses Otorisasi Keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas atau rekening operasional pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

"Bahwa dalam kurun Waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 Tersangka W.A.L dan Tersangka N.R mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ungkap Kasi Intel.

Perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara menaikan harga pada satuan barang material doking kapal, menaikan nilai Kontrak Subkontrak/pekerja kapal dan biaya lain-lain pada Daftar Pengeluaran (Cashflow) yang menjadi dasar pengeluaran atau penarikan uang maupun transfer rekening dari rekening perusahaan.

"Kedua tersangka tanpa otorisasi direksi, melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap hari sabtu minggu berjalan," ujar Kasi Intel.

Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan sisa uang operasional yang berada di Kas perusahaan tersebut kemudian dibagi berdua untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Negara Rugi Rp18,9 Miliar

Perbuatan kedua tersangka, kata Kasi Intel, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,9 Miliar sekian.

Dimana jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari tidak adanya bukti pertanggungjawaban dan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak sah.

Kedua Tersangka Melanggar UU Tipikor

Menurut Sudarmono, perbuatan kedua tersangka melanggar; Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Lengkapi Berkas Perkara Kedu Tersangka

Setelah penetapan tersangka tersebut, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.

"Saksi-saksi termasuk kedua tersangka akan di panggil untuk diperiksa, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Sudarmono.

Kejari Ambon juga menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon, guna menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara.

"Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....