Kematian di Sel Polisi: antara Kekerasan Tahanan dan Kelalaian Aparat

  • 28 Apr 2026 16:02 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kematian seorang tahanan di dalam sel tahanan Polresta kembali mengguncang publik Maluku. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memantik pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga yang berada dalam tahanan.

Kasus ini mencuat setelah seorang tahanan dilaporkan tewas usai diduga mengalami penganiayaan oleh sesama penghuni sel. Namun, di balik narasi “perkelahian antar tahanan”, muncul dugaan kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan dan pengelolaan tahanan oleh aparat penegak hukum.

Praktisi hukum Maluku, Jack Wenno, menegaskan bahwa kematian dalam tahanan tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.

“Begitu seseorang berada dalam tahanan negara, maka seluruh tanggung jawab atas keselamatannya beralih kepada negara. Tidak ada alasan untuk membenarkan kematian, apalagi akibat kekerasan di dalam sel,” kata Wenno di Ambon, Selasa (28/2/2026).

Rantai Tanggung Jawab

Menurut Wenno, ada beberapa lapisan tanggung jawab yang harus diusut secara menyeluruh. Pertama, para pelaku langsung yang melakukan penganiayaan tetap harus diproses pidana. Status sebagai tahanan tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan baru.

Namun, lebih jauh dari itu, tanggung jawab juga melekat pada aparat kepolisian yang bertugas. Ia menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemisahan tahanan berdasarkan jenis kejahatan dan tingkat risiko.

“Jika benar tahanan kasus sensitif seperti asusila dicampur tanpa pengamanan ketat, maka ini jelas pelanggaran prosedur. Ini bukan sekadar kelalaian kecil, tetapi bisa masuk kategori kelalaian serius,” ujarnya.

Wenno juga menyinggung peran petugas jaga yang seharusnya melakukan kontrol rutin. Jika penganiayaan terjadi tanpa intervensi, maka patut diduga adanya pembiaran atau pengawasan yang lemah.

Potensi Sanksi dan Gugatan

Dalam aspek hukum, Wenno menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak. Selain pidana terhadap pelaku, aparat kepolisian dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana jika terbukti lalai.

Di sisi lain, keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap institusi kepolisian menjadi opsi yang sah.

“Negara bisa digugat karena gagal melindungi nyawa dalam penguasaannya. Ini prinsip dasar dalam hukum dan HAM,” kata Wenno.

Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi dapat mencakup kerugian materiil seperti biaya pemakaman hingga kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis keluarga.

Bahaya “Hukum Rimba” di Dalam Sel

Peristiwa ini juga memicu kritik terhadap munculnya praktik “hakimi sendiri” di dalam tahanan. Fenomena ini dinilai berbahaya karena mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga supremasi hukum.

Wenno menegaskan bahwa tidak ada justifikasi bagi kekerasan, apapun latar belakang kasus korban. “Kalau pembiaran ini terus terjadi, maka sel tahanan berubah menjadi ruang tanpa hukum. Ini sangat berbahaya bagi sistem peradilan kita,” katanya.

Publik kini menuntut keterbukaan penuh atas kasus ini. Mulai dari hasil autopsi, rekaman CCTV, hingga identitas petugas yang berjaga saat kejadian. Kurangnya transparansi dikhawatirkan akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semakin transparan penanganannya, semakin besar peluang memulihkan kepercayaan publik,” ujar Wenno.

Ia menegaskan, kematian tahanan di balik jeruji besi bukan sekadar tragedi individual, melainkan cermin rapuhnya sistem perlindungan dalam institusi penegakan hukum.

Negara, sebagai pemegang kendali atas kebebasan seseorang, memikul tanggung jawab penuh atas setiap nyawa di dalam tahanan.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan manusiawi. Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....