Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Ini masuk Tahap Penuntutan
- 19 Jun 2026 17:09 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Tidak menunggu lama, setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, tersangka Fredrika Schipper di serahkan ke tim Penuntut Umum untuk menjalani proses penuntutan. Fredrika merupakan ASN pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Ia di tersangkakan Penyidik Kepolisian atas dugaan melakukan penipuan perekrutan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.
Penyerahan tersangka dan berkas perkaranya itu dilakukan sehari setelah pelimpahan perkara serupa atas nama HJ. Hartini, sebagai bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.30 WIT, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang terdiri dari Aipda Ronald Polii, SH, Brigpol Wiranata Pasorong, SH dan Brigpol Wandi Jalil, S.H. mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.
Selanjutnya, pukul 09.40 WIT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Pada pukul 10.05 WIT, penyidik bersama tersangka dan barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU: Meggie Parera, S.H., M.H. dan Febby Sahetapy, S.H., M.H. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku.
“Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” katanya.
Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses ke tahap persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....