Dua Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei Terancam “Hukum Mati”

  • 20 Apr 2026 18:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dua terduga pelaku kasus penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, masih dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Meski belum berstatus tersangka, kedua terduga pelaku HR (28) dan FU (36), terancam hukuman mati, dengan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 459 junto Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 458 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana;

Pasal ini menerangkan tentang perbuatan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh, penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi dalam keterangannya yang diperoleh RRI Ambon, Senin malam.

Kombes Rositah menyampaikan, dari pasal yang diterapkan atas laporan tersebut, kedua terduga pelaku bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi pasca kegiatan tersebut direncanakan akan dilakukan proses gelar perkara untuk di tingkatan status dari pelaku kepada kedua terduga pelaku,”ujarnya.

Kedua terduga pelaku sendiri telah berada di Ditreskrimum Polda Maluku, untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan pengembangan jaringan dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Juru Bicara Polda Maluku ini menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjalani pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal motif dari peristiwa penikaman tersebut adalah balas dendam oleh kedua pelaku. Namun, untuk detailnya masih dilakukan pengembangan oleh tim penyidik.

“Kami meminta kepada rekan-rekan untuk tetap bersabar kami akan terus mengupdate kemudian setelah kejadian kemarin juga Polres Maluku Tenggara telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang, termasuk kedua terduga pelaku. Direncanakan hari ini (mala mini-red) akan dilakukan gelar perkara nanti oleh tim penyidik. Kalau ada informasi lebih lanjut akan kita update,”jelasnya.

Kombes Rositah juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat di Maluku Tenggara untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Selain itu, kami juga menghimbau kepada keluarga korban yang ada di Langgur maupun di mana saja, termasuk di wilayah Maluku serta yang ada di Jakarta agar menyerahkan penanganan kasus ini kepada kami kepolisian, dan kami himbau untuk bisa menahan diri terkait dengan kejadian yang terjadi kemarin. Mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang sudah kondusif sampai saat ini di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara, dan Polda Maluku secara umum,”pungkasnya.

Seekdar tahu, Peristiwa berdarah itu terjadi di area pintu kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, tepatnya di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4/2026). Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei itu adalah korbannya.

Korban diserang menggunakan senjata tajam saat hendak keluar dari terminal kedatangan sekitar pukul 11.30 WIT. Kepolisian pun bergerak cepat mengungkap pelaku. Tak butuh kurang dari dua jam, kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Hingga kini, publik masih menunggu status hukum dari kedua pelaku tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....