Kasus Dok Waiame Bernilai Rp177 Miliar TanpaTersangka
- 23 Mar 2026 16:53 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, hingga kini masih mengendap di meja penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon tanpa tersangka, sejak ditangani dari awal tahun 2025 lalu. Penyidik setempat berdalih, tersendatnya penetapan aktor intelektual dalam kasus bernilai Rp177 miliar ini disebabkan masih dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Kasus yang mencakup periode anggaran 2020–2024 ini sebenarnya sempat menunjukkan pergerakan cepat melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen. Namun, memasuki awal tahun 2026, publik mulai mempertanyakan kepastian hukumnya.
Padahal mereka yang terlibat satu persatu telah diperiksa, bahkan telag mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dibalik skandal korupsi tersebut. Belum lagi sikap Kejari Ambon yang terkesan tertutup, membuat publik mulai ragu akan profesionalitas penegakan hukum lembaga adhyaksa itu.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejumlah dokumen barang bukti juga telah diserahkan untuk keperluan klarifikasi lanjutan guna menghitung kerugian negara secara presisi.
Azer memastikan bahwa hasil audit BPKP akan menjadi penentu utama siapa saja yang akan ditetapkan tersangka dibalik kasus tersebut. “Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk klarifikasi ke BPKP sesuai permintaan mereka. Kita menunggu hasil audit saja, “ kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku itu.
Dari kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sederet nama besar untuk membedah aliran dana di perusahaan galangan kapal tersebut, di antaranya: Slamet Riyadi (Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame), Wilis Ayu (Manajer Keuangan dan Akuntansi), Nova Rondonuwu (Staf Keuangan) dan Mantan Direktur PD Panca Karya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....