Kejati Maluku-BPK Ekspose Korupsi DPRD Malra Rp1,4 Miliar
- 24 Feb 2026 19:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, direncanakan duduk semeja menggelar ekspose kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi fisik gedung kantor DPRD tahun 2017 dan fisik pembangunan ruang kerja pada sekretariat DPRD Kabupaten Malra tahun 2018 lalu, Rabu 25 Ferbruari 2026, besok.
Ekspose tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tim penyidik dalam upaya mencari dan mengetahui nilai kerugian negara di balik kasus bernilai Rp1,4 Miliar.
"Gedung DPRD Malra tahap penyidikan agenda konsultasi ekspose dengan BPK RI, Rabu besok,"kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, kepada media, Selasa, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, diantaranya adalah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUPR, DPMPTSP, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta OPD terkait lainnya termasuk pejabat struktural, PPHP, pengawas lapangan, dan pejabat teknis.
Kemudian, dari pihak swasta/wiraswasta, yaitu konsultan dan pelaksanaan pekerjaan, pensiunan PNS, yang sebelumnya menjabat pada instansi terkait di Kabupaten Maluku Tenggara dan sejumlah saksi terkait lainnya.
"Terkait masalah gedung DPRD Malra dapat kami sampaikan Bahwa sudah kurang lebih 20 orang saksi yang telah diperiksa," ujar Ardy menutup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....