Tangis Keluarga Pecah: Lima Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Ditahan
- 03 Agt 2026 19:10 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Setelah melalui proses pemeriksaan seharian, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status lima orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2023 senilai Rp12,4 miliar, Senin (3/8/2026).
Mereka diantaranya; Ela Sopalauw selalu PPK Tahap II, Andiranita PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadars selaku PPTK. Kemudian, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan.
Penahanan kelima tersangka ini ikut disaksikan oleh keluarga dekat. Mereka bercucuran air mata menyaksikan jalannya kelima tersangka menuju mobil tahanan yang telah menunggu.
Tepat pukul 20.15 Wit, kelima tersangka langsung ditahan. Tersangka Ela Sopalauw, Andriani, Anita Muin dan Nurmadras ditahan di Lapas Perempuan Ambon. Sementara, Tersangka Dwi Priambada Kurniawan di tahan di rutan Kelas IIA Ambon.
Alat Bukti Lima Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan bahwa, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar, dan setelah proses tender yang dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000,00.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi, yang mengarah pada minimal 2 alat bukti.
Sehingga tersangka inisial (AS) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026;
Tersangka inisial (NH) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026;
Tersangka Inisial (AM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026; Tersangka Inisial (NM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026; dan Tersangka Inisial (DP) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 3 Agustus 2026. Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon," ujar Aspidsus.
Fakta Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.
Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis; Pembayaran termin I s/d termin terakhir (100%) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen atau seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan.
Aspidsus mengaku, dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu. padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai.
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan;
Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11," jelas Aspidsus.
Lima Tersangka Terjerat UU Tipikor
Menurut Aspidsus Kelima Tersangka dijerat; Primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Setelah berlakunya KUHP Nasional acuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Setelah berlakunya KUHP Nasional acuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....