Menanti Audit Korupsi Anggaran Dok Waiame

  • 25 Jan 2026 19:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Hingga saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, belum juga ditetapkan tersangkanya.

Kasus ini berjalan sejak awal tahun 2025 lalu. Penyelidikan hingga naik penyidikan terbilang cepat. Penitaan pun dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Namun, lagi-lagi tersangka dibalik kasus bernilai Rp177 miliar priode anggaran 2020-2024 itu belum juga diungkap.

Sejumlah nama telah diperiksa. Antara lain, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Slamet Riyadi, Manajer Keuangan dan Akuntansi Wilis Ayu, staf keuangan Nova Rondonuwu, serta Rusdi Ambon, dan mantan Direktur PD Panca Karya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, mengatakan jika proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Pihaknya saat ini, kata dia, tengah menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti kepada BPKP untuk keperluan klarifikasi lanjutan.

“Hari ini kami menyerahkan sejumlah dokumen untuk klarifikasi barang bukti ke BPKP, karena itu yang mereka minta,” kata Azer saat dikonfirmasi.

Azer menegaskan, belum ditetapkannya tersangka bukan karena kesengajaan memperlambat penanganan perkara, melainkan akibat keterbatasan anggaran operasional.

“Bulan ini kami baru mulai bekerja lagi karena sebelumnya terkendala anggaran. Penanganan perkara juga berbasis anggaran. Jadi bukan karena sengaja diperlambat,” ujar Azer.

Ia memastikan Kejari Ambon tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menunggu hasil audit resmi sebagai dasar penetapan tersangka. “Jadi kita menunggu hasil audit saja,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....