Ekspose Rampung, Menanti Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Rp3,8 Miliar

  • 22 Jul 2026 04:49 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Penanganan dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir. Setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku diterima penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan tengah merampungkan tahapan ekspose sebagai pintu masuk penetapan tersangka.

Informasi yang dihimpun dari lingkungan internal Kejati Maluku menyebutkan, penetapan tersangka berpotensi dilakukan pada Rabu (22/7/2026), menyusul rampungnya materi ekspose yang akan disampaikan kepada Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tim penyidik telah menyelesaikan sebagian besar bahan ekspose setelah mengantongi hasil audit BPKP yang menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.

"Rencananya besok materi ekspose diserahkan kepada Kajati. Setelah dipelajari dan mendapat persetujuan, kemungkinan langsung dilakukan penetapan tersangka. Namun semuanya tetap bergantung pada keputusan Kajati," ujar sumber tersebut, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai agenda penetapan tersangka.

"Belum ada info. Kalau ada nanti kita sampaikan," kata Ardy singkat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, telah memberi sinyal kuat bahwa penanganan perkara tersebut sudah berada di penghujung penyidikan.

Menurut Azer, tim penyidik sedang menyusun materi ekspose yang nantinya menjadi dasar pengajuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejati Maluku.

"Setelah materi ekspose selesai dan disampaikan kepada Pak Kajati, baru dilakukan penetapan tersangka," ujar Azer beberapa waktu lalu.

Ia bahkan memastikan tahapan tersebut akan diselesaikan pada Juli 2026.

Audit BPKP Jadi Kunci

Masuknya hasil audit kerugian negara dari BPKP menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Selama ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, hingga meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Dengan terbitnya nilai kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar lebih, penyidik dinilai telah memenuhi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun dari instansi mana mereka berasal.

Proyek Rp12,4 Miliar Berakhir Mangkrak

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan sistem penyediaan air bersih Pulau Haruku milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Proyek senilai Rp12,4 miliar tersebut dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction di Desa Pelauw, Kailolo, Negeri Oma, dan Wassu.

Proyek itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Haruku. Namun hingga kini jaringan distribusi air belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, progres pekerjaan diduga hanya berkisar 20 hingga 30 persen. Di lapangan, proyek lebih banyak menyisakan instalasi pipa serta bangunan penunjang yang belum mampu mengalirkan air ke rumah-rumah warga.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sementara masyarakat tetap belum menikmati layanan air bersih yang dijanjikan pemerintah.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ela Sopalatu, turut menjadi sorotan karena beberapa kali diperiksa penyidik. Namun hingga kini, Kejati Maluku belum menyampaikan secara resmi status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Penyidik masih mendalami apakah kegagalan proyek tersebut semata-mata disebabkan kelalaian teknis atau terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena proyek air bersih tersebut merupakan bagian dari paket pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PT SMI kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Gagalnya proyek tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat Pulau Haruku untuk memperoleh akses air bersih yang layak.

Kini perhatian tertuju pada hasil ekspose perkara di Kejati Maluku. Jika seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi, maka penetapan tersangka diperkirakan menjadi langkah berikutnya dalam mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....