Polemik UP3 Tanimbar, Jadi Alarm Dini Risiko Pidana
- 15 Feb 2026 03:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus mengemuka. Di tengah belum adanya kepastian hukum yang menenangkan publik, pembahasan mengenai legal opinion atau pendapat hukum kembali menjadi sorotan.
Baru-baru ini, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengaku ada legal opinion yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Kajati Roro Zega.
Isi pendapat hukum itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran.
“Makna dari ‘tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran’ itu tentu bisa ditafsirkan oleh para ahli hukum. Tapi yang jelas, itu tertuang dalam legal opinion yang salinannya ada pada saya, sementara aslinya ada di pemerintah daerah,” jelasnya kepada wartawan, kamis, 12 Februari 2026.
Petrus menerangkan, saat itu permintaan legal opinion tersebut secara spesifik berkaitan dengan pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD.
Sementara untuk pekerjaan yang sudah dianggarkan, memiliki kontrak, dan berita acara penyelesaian pekerjaan, pihaknya tidak meminta legal opinion.
“Kita hanya minta legal opinion untuk pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBD, tidak lelang, dan tidak ada kontrak. Jadi saat kepimpimpinan saya, saya tidak bayar, bisa berkonsekuensi hukum,”tegasnya, sembari menyinggung pekerjaan Agustinus Theodorus, yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Persoalan UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini mencuat ketika pembayaran tersebut terkesan dipaksakan dan sarat konpirasi. Agustinus Theodorus atau di AT disebut sebagai salah satu pengusaha yang mendapat jatah UP3 tersbesar. Semuanya, bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan tanpa melalui proses yang sah.
Misalkan, pekerjaan Pematangan Tanah Pasar Omele Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Proyek ini mendapat kesepakatan dari Dinas PLU, Pertambangan dan Energi Kabupaten Maluku Tenggara Barat (KKT-red) yang ditandatangani Kepala Dinas saat itu, N. Loblobly selaku pihak pertama, dan AT, Direktur PT Lintas Yamdena, selaku pihak kedua.
Kedua pihak ini bersepakat melaksanakan pekerjaan Pematangan Tanah Pasar Omele dengan tiga kesepakaran, yakni; tidak memasukkan item pekerjaan talud; memasukkan item pekerjaan mobilisasi dan pekerjaan pembersihan lahan, namun belum menyepakati analisa koefisien dan harga satuan pekerjaan. Akan menyepakati titik awal pekerjaan untuk mengetahui luasan/areal pekerjaan penimbunan.
Kesepakatan ini dibuat di tahun 2014 lalu, tanpa disertai nomor kontrak pekerjaan, yang diduga menimbulkan pemufakatan UP3 di lingkup Pemkab KKT, dengan memuaskan usaha Agustinus Theodorus.
Contoh lain kemufakatan jahat itu muncul dari pembayaran UP3 untuk pekerjaan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri di tahun 2022 lalu. Proyek ini dikerjakan tanpa melalui proses tender dan kontrak, bahkan terjadi mark-up anggaran dalam pembayaran.
Dalam bukti Surat Perintah Membayar yang dikantongi media ini, proyek tersebut harusnya dibayarkan berkisar Rp700 juta lebih, namun di bayarkan ke AT selaku Direktur PT Lintas Yamdena adalah sebesar Rp9,1 miliar.
Petrus Fatlolon juga mengaku, selain meminta pendapat hukum dari Kejati, ia juga mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, balasan dari KPK tidak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh melakukan pembayaran.
“Saya menilai KPK juga tidak merekomendasikan untuk dibayar. Suratnya ada pada saya, tahun 2020 kalau tidak salah,” katanya.
Ia juga mengaku sempat menerima tawaran dari sejumlah pihak agar pembayaran dilakukan, dengan iming-iming fee antara 10 hingga 25 persen. Namun tawaran tersebut ditolaknya.
“Saya pernah ditawari 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen kalau mau bayar. Tapi saya tolak, karena baik surat KPK maupun legal opinion Kejati tidak secara tegas memerintahkan untuk membayar,” ungkapnya
Praktisi hukum, Hendrik Lusikooy dalam mengartikan legal opinion dari aspek hukum menjelaskan bahwa, legal opinion atau pendapat hukum tersebut berperan sebagai rambu kehati-hatian yang memetakan potensi risiko, baik administratif maupun pidana, dari suatu kebijakan.
Namun, keputusan untuk menindaklanjuti atau mengabaikan sepenuhnya berada pada pihak yang meminta pendapat tersebut, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia menilai, sejumlah peringatan yang disampaikan tentu relevan, terutama setelah adanya pernyataan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar terkait dugaan proyek yang tidak tercantum dalam APBD, tidak melalui proses tender, serta tanpa dokumen pengadaan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jika hal itu benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Ini bisa mengarah pada ranah pidana,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkara perdata dan pidana tidak dapat dipandang saling meniadakan. Sengketa UP3 yang selama ini dikaitkan dengan eksekusi putusan perdata, menurutnya, tetap membuka kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Kalau kemudian pembayaran itu menyalahi, tanpa hati-hati, sebagaimana ada dalam legal opini atau pun rekomendasi dari BPK, maupun KPK, maka bisa aja berujung pidana. Ini yang harus dilihat. Kalau hasilnya bersih, itu justru memperkuat posisi hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dihormati,” tegasnya.
“legal opinion merupakan peringatan awal atas potensi risiko hukum,” sambungnya menutup.