Polda Maluku Perkuat Profesionalisme Personel
- 29 Okt 2025 11:16 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus memperkuat komitmennya dalam menegakkan budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri.
Melalui Subbidang Wabprof Bidpropam, Polda Maluku menggelar Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Markas Polres Tual, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Tual KOMPOL Roni F. Manawan, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh IPDA John James Lole, S.H.
Acara ini diikuti oleh Pejabat Utama Polres Tual, personel Polres Tual, serta anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Dalam paparannya, IPDA Lole menjelaskan sejumlah pembaruan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 maupun Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Ia menekankan pentingnya pengawasan perilaku anggota, disiplin internal, dan mitigasi pelanggaran etika sejak dini.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
Pengawasan penggunaan senjata api secara proporsional dan administratif.
Pelaksanaan operasi penegakan disiplin (Gaktiblin) secara berkala.
Zero tolerance terhadap narkoba, judi, dan tindak pidana ilegal.
Larangan hidup mewah serta perilaku asusila seperti perselingkuhan dan nikah siri yang marak terjadi di 2025.
Penguatan pembinaan etika dan moralitas sebagai benteng institusi Polri.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pembinaan etika merupakan fondasi utama profesionalisme Polri di era modern.
“Etika bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi cermin moral setiap insan Bhayangkara. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap personel Polri berperilaku sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberi teladan serta pengawasan melekat di setiap level satuan kerja.
“Kami ingin pengawasan dan pembinaan menjadi budaya kerja, bukan hanya formalitas. Polri harus hadir sebagai institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat,” tambah Kombes Indera.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Maluku berharap seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam tugas sehari-hari, guna menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata publik.
Penulis : Jason Tomasoa (Mahasiswa PKL/ Program Studi Ilmu Komunikasi)