Kejari SBB Edukasi Pengawasan Dana Desa Lewat Jaksa Menyapa
- 30 Mei 2025 15:50 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Isu penyalahgunaan dana desa yang beredar luas di media massa maupun msdia sosial mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (Kejari SBB) mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialisasi melalui Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Ambon
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa yang benar agar nanti ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri SBB Gunanda Rizal menjelaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk kemajuan desa, bersumber dari APBN dan APBD. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami sebagai penegak hukum merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme pelaporan yang benar. Tidak serta-merta melapor, tetapi ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk identitas pelapor dan fakta dugaan penyimpangan," jelas Gunanda dalam dialog interaktif jaksa menyapa.
Kejaksaan Negeri SBB juga menggaungkan program Jaga Desa, hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Program ini memungkinkan pemantauan langsung penggunaan dana desa melalui aplikasi digital.
"Operator desa menginput semua kegiatan dan anggaran ke dalam sistem, sehingga kami dapat memantau langsung. Ini adalah bentuk pencegahan sebelum terjadi penyimpangan," ujar Gunanda.
Meski demikian, program ini masih menghadapi kendala teknis, seperti masalah jaringan dan kesiapan SDM di beberapa desa. "Sejak diluncurkan akhir Maret 2025, respons desa beragam. Ada yang antusias, ada pula yang masih perlu pendampingan," tambahnya.
Gunanda menegaskan bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan dana desa berhak mendapat perlindungan hukum sesuai Peraturan Pemerintah No. 43/2018. "Negara menjamin keamanan pelapor, asalkan laporan disertai identitas jelas dan bukti yang valid," tegasnya.
Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa. "Kemajuan SBB dimulai dari desa. Jika pengelolaan dana desa transparan, pembangunan akan lebih terarah," pungkasnya.
Program Jaksa Menyapa dan Jaga Desa diharapkan mampu menekan potensi korupsi dana desa sekaligus meningkatkan transparansi pembangunan di Seram Bagian Barat.