Bank Maluku Dibalik Kasus Korupsi Dok Waiame

  • 20 Mei 2025 17:23 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Ambon ikut terlibat dibalik penyidikan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024. Dalam empat tahun anggaran, perusahaan berplat merah itu mengelolah keuangan sebesar Rp177 miliar.

Kehadiran Bank Maluku di kasus Dok Waiame yang menyita publik belakangan ini, dalam sebatas saksi. Pimpinan Cabang Bank Maluku-Maluku Utara, TS diperiksa, Selasa (20/5/2025) siang tadi.

“Untuk pemeriksaan tadi, TS selaku pemimpin cabang utama PT. Bank Maluku-Malut di Ambon diperiksa,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Selasa.

Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap TS sebagai saksi berkaitan dengan kasus Dok Waiame. Soal peran TS dalam kasus yang diduga merugikan kerungan negara mencapai Rp3,7 miliar itu, Ardy enggan berkomentar.

Berdasarkan informasi, Bank Maluku merupakan satu dari Bank yang menjadi penampung atau investasi serta kredit yang dilakukan oleh PT. Dok Perkapalan Waiame.

Selain pihak Bank, lanjut Ardy, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon juga memeriksa dua orang saksi laiinya. Kedua saksi itu yakni, Manager Galangan Kapal, PP dan Maneger Maintenance PT Dok Perkapalan Waiame, MSA.

“Untuk saksi, PP, menjabat manager galangan tahun 2018 hingga sekarang, sementara MSA, Manager Maintenance tahun 2012 hingga sekarang,” jelas Ardy.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon membeberkan hasil sitaan barang bukti dari tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame, Senin (19/5/2025).

Barang sitaan tersebut hasil dari penggeledahan yang dilakukan di dua titik. Titik pertama di ruang kerja Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Waiame. Disitu, tim penyidik berhasil menyita Handphone (Hp) milik Direktur Utama, Slamet Riyadi.

Kemudian di kos-kosan milik Wilis Ayu Lestari, Manager Keuangan dan Akutansi Dok Perkapalan Waiame yng berada di Kawasan Air Kuning, Kebun Cenkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Di rumah Wilis, Jaksa menyita, 1 kotak perhiasan; 6 Buah Jam Tangan; 42 Tas Bermerek; dan satu buh Hp milik Wilis. Penggeledahan serta penyitaan itu dilakukan, Jumat 16 Mei 2025.

Masih soal Wilis Ayu, tepat keesokan Sabtu 17 Mei 2025, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya; dan 1 Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Mobil Hyundai Creta warna Merah. Mobil tersebut atas nama Samsul Bahri diduga suami dari Wilis.

"Selanjutnya, dilakukan penyitaan pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 terhadap uang tunai senilai Rp1 Miliar yang diserahkan oleh saksi Wilis Ayu Lestari,"sebut Kajati Maluku, Agoes SP didampingi Kajari Ambon, Adriansyah dan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi dalam keterangan pers yang berlangsung di Aula Lantai II, Kejari Ambon.

Selain Wilis, Lanjut Kajati, tim penyidik juga menyita barang bukti dari saksi Nova Rondonuwu, Staf Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame.

Dari tangannya, tim penyidik Pidsus Kejari Ambon berhasil menyita 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, dan STNK atas nama Ivonh Maihassy.

"Saksi Nova juga menyerahkan 10 tas bermerek,"beber Kajati.

Menurut Kajati, barang bukti yang telah disita merupakan bagian yang diduga relevan dengan tindak pidana korupsi di Perusahaan berplat merah tersebut.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan," jelas Kajati.

Rekomendasi Berita