Program Jaga Desa, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
- 26 Apr 2025 10:29 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai terus mendorong pelaksanaan program Jaga Desa, sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan transparansi pengelolaan dana desa.
Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Azer Jongker Orno, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai, menjelaskan, program ini dilatarbelakangi oleh besarnya alokasi dana desa yang mencapai Rp539,65 triliun sejak 2015 hingga 2023. Namun, dampaknya belum signifikan dirasakan masyarakat.
"Banyak kepala desa yang minim pemahaman akuntansi dan tata kelola keuangan, sehingga rentan terjerat kasus korupsi. Jaga Desa hadir untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan edukasi," ujar Orno dalam wawancara eksklusif Jaksa Menyapa bersama Pro 1 RRI Ambon.
Salah satu tools yang digunakan adalah aplikasi Jaga Desa, yang memuat data lengkap desa, termasuk APBDes, laporan realisasi, dan temuan inspektorat. Aplikasi ini sudah diintegrasikan dengan Kementerian Desa PDTT dan telah disosialisasikan ke sejumlah desa.
"Kami sudah melakukan sosialisasi di tiga kecamatan di wilayah hukum Wahai. Desa yang aktif menginput data akan lebih mudah dipantau, sementara yang enggan bisa menjadi indikasi adanya masalah," tambahnya.
Orno menegaskan, program ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga represif. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Kejaksaan tidak segan mengambil tindakan hukum.