Mantan Kadinsos SBB Dituntut 9 Tahun Penjara

  • 11 Nov 2025 14:46 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Joseph Rahanten, dan Bendahara, Mientje Y. G. Lekransy, dituntut masing-masing sembilan (9) tahun penjara, dalam sidang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11/2025).

Kedua terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sembako Covid-19)l pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Penuntut Umum Kejari SBB, Gunanda Rizal, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Agus Hairullah dan Paris Edward.

Dalam amar tuntutannya, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Menuntut, terhadap terdakwa 1, Dr Joseph Rahanten dan terdakwa 2, Mientje Y.G. Lekransy dengan pidana penjara masing masing selama 9 Tahun,” ucap Jaksa dalam amar tuntutanya.


Baca Juga: Korupsi Bansos SBB, Negara Dirugikan Lima Miliar Lebih

Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti dalam kasus tersebut.

Terdakwa Joseph Rahanten dibebankan uang pengganti sebesar Rp4.000.028.700, subsider dua (2) tahun kurungan, sementara terdakwa Mientje Y.G Lekransy berjumlah Rp1. 632.040,-, subsider 1 tahun kurungan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dibuka pada persidangan berikut dengan agenda pembacaan pembelaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....