Korupsi Bansos SBB, Negara Dirugikan Rp5 Miliar Lebih
- 02 Mei 2025 18:23 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (2/5/2025).
Kedua tersangka, JR selaku Pengguna Anggaran Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan ML, Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial SBB. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan.
"Penetapan keduanya terhitung 29 kedepan, erhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025. Tersangka JR ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan tersangka ML di Lapas Perempuan kelas III Ambon,"ungkap Plt. Kajari SBB, Gunanda Rizal dalam rilisnya, Jumat (2/5/2025).
Dalam perkara tersebut, ungkap Rizal, dari hasil audit, didapati perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000,-.
"Kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....