Ketika Jurnalis Jadi Corong BPJamsostek, Edukasi Melawan Mitos
- 30 Nov 2025 19:33 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Aku tidak menyangka tugas sederhana menelusuri kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di kalangan pekerja informal Ambon membawaku dalam sebuah misi edukasi dadakan. Aku turun ke jalanan, namun realitanya menyentak. Jaring perlindungan sosial itu putus total di tingkat informasi.
Miskonsepsi mendalam tentang BPJamsostek, semacam ironi tajam, Kantor BPJamsostek berdiri megah, sementara tukang becak dan ojek yang mangkal di depannya, masih buta akan manfaatnya. Di pangkalan ojek, gang becak, hingga kebun petani, aku meluruskan mitos iuran Rp16.800 yang dianggap sama dengan biaya 'sewa sakit'.

Pangkalan Ojek depan LPP RRI Ambon (foto: AL)
Riset awal melalui penelusuran daring memastikan pekerja informal, mulai dari mbak jamu, tukang sayur, ojol, petani, hingga nelayan, secara nasional diwajibkan menjadi peserta BPJamsostek. Perlindungan ini vital, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dirancang fleksibel dan terjangkau, dimulai dari iuran minimal Rp16.800 per bulan.
Namun, informasi yang berbasis regulasi dan data seringkali terhenti di tingkat kementerian dan korporasi, gagal menembus pangkalan, apalagi kebun sayur. Berbekal data iuran yang lebih murah dari sebungkus rokok dan fakta klaim JKK yang kini dipermudah, aku mencoba menguji sejauh mana miskonsepsi itu mengakar di Ambon.
Miskonsepsi di Pangkalan RRI
Selama seminggu, aku bergerak mengorek informasi dari pekerja informal laiknya surveyor. Hasil yang didapat memang tidak mengejutkan, dimana hampir semua pekerja informal tidak tahu tentang manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Mereka masih melihatnya sama dengan BPJS Kesehatan yang setor tiap bulan, sakitnya entah kapan.
Di hari pertama, aku berbicara dengan tukang ojek, tukang parkir, dan tukang becak yang mangkal di depan RRI. "Dong (kalian) tahu BPJS Ketenagakerjaan?," tanyaku. "Tahu, kantornya ada di sebelah," kata salah satu tukang becak, sambil menunjuk ke satu arah. Kebetulan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ambon bersebelahan dengan Kantor RRI, bahkan banyak tukang ojek dan tukang becak mangkal di depannya.
"Kalau dong sudah tahu, berarti dong sudah mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan to," tanyaku lagi. Spontan mereka menjawab "Manfaatnya apa? Itu sama dengan BPJS Kesehatan, tiap bulan setor, katong (kita) jarang sakit, uangnya zeng (tidak) tahu kemana".
Aku pun menjelaskan dengan bahasa lokal bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu beda dengan BPJS Kesehatan. Undang-undang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini penting untuk menjamin keberlangsungan hidup dan santunan bagi ahli waris.
"Kalau katong diwajibkan, kenapa tidak ada yang datang sosialisasi? Katong zeng mau tertipu," ujar salah satu tukang becak yang sudah berumur. Dia mengaku belum tahu banyak tentang BPJamsostek, juga manfaat menjadi peserta, padahal sudah bertahun-tahun mangkal di situ.
Namun, diantara mereka, ada yang tahu BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sempat mendaftar sebagai peserta setelah diberi sosialisasi. Adit dan Berkam, yang pernah mendaftar dua atau tiga tahun lalu, mengaku berhenti karena harus ke Alfa Midi untuk setor iuran tiap bulan.
"Katong pernah mendaftar, dua atau tiga tahun lalu, 30 ribu per bulan. Cuma karena harus ke Alfamidi bayar iuran, katong malas dan berhenti, padahal sudah setor dua bulan," kata Adit, diiyakan Berkam.
Aku pun menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aplikasi JMO yang memudahkan semua orang untuk mendaftar dan membayar iuran. Pekerja informal dapat mendaftar dan membayar iuran melalui berbagai kanal pembayaran resmi atau aplikasi JMO. "Mirip-mirip transferan di mobile banking," kataku perlahan, meluruskan mitos birokrasi pembayaran.
Aku juga menjelaskan esensi iuran BPJamsostek bagi BPU yang sangat terjangkau, minimal Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM. Untuk mendaftar, pekerja informal dapat melakukannya dengan mudah, hanya membutuhkan KTP dan pembayaran iuran awal. Iuran untuk program pekerja informal biasanya fleksibel dan terjangkau, dengan opsi pembayaran per bulan, per tiga bulan, atau per tahun.
"Bayangkan, iuran kurang dari 600 rupiah kalau dihitung per hari, lebih murah dari sebatang rokok. Tapi manfaatnya besar. Hari ini terdaftar, besoknya kecelakaan, langsung terima JKK," kataku membujuk.
"Ah, kaka macam juru bicara BPJS Ketenagakerjaan saja. Bilang dong datang sosialisasi supaya katong yakin," kata Adit. Aku hanya tersenyum. Tugas corong edukasi memang tidak mudah.
Masih dengan misi edukasi, besoknya, aku menemui Boy, tukang ojol, yang skeptisnya lebih tinggi. "Itu kan sama dengan BPJS Kesehatan, tiap bulan setor, kalau sakit, diminta bayar tunggakan baru bisa berobat," katanya. "Mungkin ada juga yang setor sampai mati, tidak pernah berobat," ujarnya lagi.
"Katanya kalau terjadi kecelakaan bisa klaim JKK. Tapi beta sudah sering antar jemput orang yang urus klaim. Dong bilang masih kurang ini, besoknya disuruh urus itu lagi. Urus klaim itu zeng gampang, mungkin cuma slogan saja," katanya acuh tak acuh.
Seketika aku meluruskan mitos birokrasi tersebut. Berdasarkan literatur, aku tegaskan bahwa klaim JKK untuk BPU dirancang tidak ribet, asalkan iuran lancar dan kecelakaan ditangani di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJamsostek.
"Jika nyong dibawa ke PLKK, semua biaya perawatan ditanggung langsung. Nyong hanya perlu tunjukkan KTP atau kartu peserta," jelasku. Aku menekankan bahwa masalahnya bukan pada sistem klaim, tetapi sering kali pada status kepesertaan yang tidak aktif.
Meskipun prosesnya mudah, ada beberapa langkah kunci yang harus dipastikan agar tidak menjadi ribet. "Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tukang ojek aktif, iurannya lancar dibayar saat kecelakaan terjadi," kataku. Kecelakaan harus dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan secepatnya setelah kejadian, bisa oleh keluarga atau yang mengalami kecelakaan.
"Jangan lupa siapkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta, kronologis kejadian, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian jika diperlukan, dan dokumen medis dari dokter. Pastikan juga kecelakaan terjadi dalam lingkup aktivitas pekerjaan, misalnya, saat sedang narik atau dalam perjalanan terkait pekerjaan, bukan saat sedang melakukan aktivitas pribadi," kataku pelan.
Secara umum, kataku kepada Boy, jika semua persyaratan terpenuhi dan pelaporan dilakukan dengan cepat, proses klaim JKK dirancang untuk membantu peserta mendapatkan haknya dengan mudah dan cepat. "Kalau memang semudah itu, beta yakin teman-teman ojek akan tertarik. Beta juga mulai tertarik," kata Boy.
Di tempat lain, aku menemui Benny, juga tukang ojol. Dia mengaku sudah dua tahun berselancar di jalan raya tanpa sekalipun mengalami kecelakaan, selain tabrakan beruntun saat macet. Dibanding dengan Boy, dia justru tertarik dengan iming-iming JKK, JKM dan JHT yang ditawarkan BPJamsostek. Temannya Nus, hanya mendengarkan.

Spanduk promosi BPJS Ketenagakerjaan di depan kantor BPJamsostek Maluku (foto: AL)
Tantangan Gaptek
Aldo, tukang parkir, di depan Alfamidi. Dua tahun menjadi tukang parkir, lebih dari 5 juta rupiah telah dikumpulkan olehnya, dan ditabung di salah satu bank. Sebelumnya, dia bersama temannya bergantian mengelola lahan parkir di depan salah satu hotel.
"Kaka Aldo sudah mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kataku. "BPJS Ketenagkerjaan itu apa?," kata pria yang sudah berumur tersebut. "Tahu Jamsostek?," kataku lagi. "Oh, beta punya kartu Jamsostek waktu kerja di Irian (sekarang Papua), masih ada sampai sekarang," ujarnya.
Aku pun menjelaskan secara umum tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan. Namun dia menjawab "Beta zen biasa pakai HP Android, apalagi main internet. Beta menabung di bank saja," katanya mengelak. Dia memang tak punya HP, bahkan yang jadul pun, jarang dipakai.
Selama seminggu, sebagian besar pekerja informal yang ditemui, mengaku belum membutuhkan BPJamsostek. Seperti kata Valdo "Beta masih sekolah, ojek hanya untuk isi waktu, cari uang biar orang tua zeng pikir biaya sekolah".
Jen, petani Csngkeh di Tulehu bahkan tidak tahu sama sekali BPJS Ketenagakerjaan. Setelah diberi penjelasan, dia mengatakan "Katong petani cengkeh, jarang mengalami kecelakaan saat naik pohon. Jadi untuk apa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan".
Agus, nelayan di Latuhalat, mengatakan hal yang hampir sama. "Katong cuma nelayan, menangkap ikan juga di pinggir (pesisir) pantai. Kalau ombak tinggi, zeng turun cari ikan, jadi zeng perlu juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya berdalih.
Kepada mereka, aku menjelaskan bahwa JKK melindungi saat menuju dan pulang kerja di perjalanan dan JKM memberi santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia, risiko yang dihadapi semua orang.
Secara factual, permasalahan yang dihadapi pekerja informal di Ambon, umumnya Iuran bulanan. Meskipun terjangkau, lebih mahal dari sebatang rokok per hari, sering dianggap sebagai beban tambahan. Sifat pekerjaan informal yang tidak tetap, juga membuat mereka kuatir tidak dapat mengalokasikan dana rutin untuk iuran jaminan sosial, karena pendapatan mereka berfluktuasi setiap bulannya.
Ada juga tekanan ekonomi dan kewajiban membayar utang, seperti kredit motor, yang sering kali membuat perlindungan jangka panjang seperti jaminan sosial menjadi prioritas sekunder dibanding kebutuhan pangan dan biaya sekolah.
Solusi dan Kolaborasi
Dari riset kecil ini, tersimpul bahwa literasi dan keberpihakan pemerintah daerah sangat krusial. Solusi agar pekerja informal segera mendaftar melibatkan kolaborasi aktif, sosialisasi intensif berbasis komunitas, dan penyediaan skema iuran yang terjangkau atau disubsidi.
Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memainkan peran kunci dengan menerbitkan regulasi yang mendorong kepesertaan dan mengalokasikan anggaran untuk memberikan stimulan atau subsidi iuran bagi pekerja rentan di wilayahnya.
Sementara BPJamsostek wajib melakukan strategi Jemput Bola di sentra-sentra aktivitas, menggunakan bahasa yang sederhana, dan mengoptimalkan aplikasi JMO sekaligus channel pembayaran offline untuk pekerja gaptek.
Upaya perluasan jaminan sosial ini selaras dengan agenda prioritas Presiden, Asta Cita, yang menekankan peningkatan kesejahteraan dan perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk upaya membantu sektor informal untuk 'naik kelas'. Dengan demikian, perlindungan Rp16.800 bukan lagi mitos atau slogan, melainkan aksi nyata jaminan negara.