Layanan Publik Hari Pengayoman, Kemenkum Maluku Hadirkan Akses Hukum yang Cepat

  • 07 Agt 2026 08:12 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian terus meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menghadirkan Layanan Publik dalam rangka menyambut Hari Pengayoman Ke-81 dengan membuka berbagai layanan hukum secara terpadu yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis 6 Agustus 2026.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konsultasi hukum, tetapi juga dapat mengurus berbagai layanan strategis, mulai dari pendaftaran Perseroan Perorangan, Apostille, konsultasi kenotariatan, hingga layanan Kekayaan Intelektual berupa pendaftaran Merek dan Hak Cipta. Kehadiran layanan terpadu tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pelayanan hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan para kreator di daerah.

"Pelayanan hukum harus mudah dijangkau, cepat, dan memberikan kepastian. Melalui momentum Hari Pengayoman Ke-81 ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, sehingga legalitas usaha maupun perlindungan atas karya intelektual dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing," ujar Saiful Sahri.

Pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), masyarakat memperoleh konsultasi terkait Perseroan Perorangan, Apostille, kenotariatan, serta layanan administrasi hukum umum lainnya. Khusus bagi pemohon Perseroan Perorangan yang telah memenuhi persyaratan, Sertifikat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 10 menit dan langsung diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama. Pelayanan cepat tersebut menjadi bentuk nyata penyederhanaan layanan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera menjalankan usahanya secara legal.

Sementara itu, pada layanan Kekayaan Intelektual, masyarakat memperoleh pendampingan mengenai prosedur pendaftaran Merek, Hak Cipta, serta berbagai bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Selain layanan AHU dan Kekayaan Intelektual, masyarakat juga memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh Penyuluh Hukum. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan hukum sekaligus memperoleh informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan layanan publik tersebut turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, ST, yang melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Dalam kesempatan itu, ia meninjau secara langsung booth pelayanan, berdialog dengan petugas maupun masyarakat, serta mengapresiasi upaya Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, sebanyak 18 masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia. Dari jumlah tersebut, 13 orang menggunakan layanan Administrasi Hukum Umum yang meliputi konsultasi, Perseroan Perorangan, Apostille, dan layanan AHU lainnya, sedangkan 5 orang memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual yang terdiri atas pengajuan dan konsultasi Hak Cipta maupun konsultasi pendaftaran Merek.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tidak hanya menghadirkan pelayanan administratif, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Momentum Hari Pengayoman Ke-81 pun menjadi pengingat bahwa pelayanan hukum yang berkualitas harus terus hadir di tengah masyarakat sebagai wujud nyata negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan akses layanan bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....