Ancaman ke Gubernur Hendrik Jelang Pelantikan Pejabat
- 31 Agt 2025 17:31 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Rencana pelantikan eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku oleh Gubernur Hendrik Lewerissa yang direncanakan, Sabtu (30/8/2025) akhirnya ditunda.
Pelantikan para pejabat di lingkup Pemprov Maluku itu, baru bisa berlangsung nantinya, Senin 1 September 2025.
Penundaan pelantikan itu bukan tanpa alasan. Beredar isu bahwa, penundaan itu akibat kehadiran sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya itu, di kantor Gubernur Maluku, pada Sabtu kemarin.
Mereka terlihat datang dan duduk di depan pintu masuk utama kantor Gubernur Maluku, sambil mengumbar ancaman terhadap proses pelantikan.
Dalam video berdurasi 0.35 detik itu, mereka menolak pelantikan eselon III dan IV yang akan berlangsung, tanpa koordinasi dengan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.
Dari mulut rekan lainnya juga melontarkan kalimat serupa.
"Pokoknya kita tak ada urusan. Hari ini pilihan cuma dua, rumah sakit atau kantor polisi. Tidak ada kata mundur," tegas pria bertopi, mengenakan kemeja biru ini dengan nada tegas.
Ia pun menegasakan tidak akan gentar sedikitpun dan siap degan konsekwensi apapun meski hadir dengan 100 orang.
Lebih tegas lagi, pria tanpa identitas itu dengan raut wajah memerah mengatakan, jika proses pelantikan tanpa adanya koordinasi dengan Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, maka sudah pasti ada konsukuesinya.
"Kalo sampai pelantikan kemudian tidak kordinasi dengan Wagub, katong (Kami) siap. Katong tar (tidak) pusing, mau apapun katong su siap. Jang uji mental deng katong. Kantor Polisi ka seng (atau) rumah sakit, seng ada yang mundur-mundur. Salam buat pak Hendrik itu," kecamnya denga nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemuda Nusantara Maluku, Gusrin Lessy, SH,MH, mengatakan, aksi kegaduhan yang ditunjukan sejumlah orang di kantor gubernur tersebut merupakan bukti nyata intervensi, serta meresahkan Rakyat Maluku yang merindukan pemerintahan baik dan berwibawa.
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka pelantikan eselon III dan IV adalah kewenangan Gubernur melalui pertimbangan Pemerintah Pusat (Pempus).
"Oleh karena itu aksi kegaduhan yang di lakukan oleh segelintir orang di depan kantor gubernur maluku pada hari sabtu tgl 30 agustus 2025 adalah bukti nyata intervensi serta meresahkan Rakyat Maluku yang merindukan pemerintahan yang baik dan berwibawa,"ujarnya kepada Ambon Ekspres, Mimggu (31/8/2025).
Sebagai Pemuda yang peduli terhadap Maluku, kata dia, berharapnya pemerintah provinsi maluku tidak terpancing dan tetap bekerja seperti biasa untuk Maluku yang lebih baik.
"Kami pemuda peduli Maluku berharap Pemprov maluku tidak terganggu atas aksi tersebut sehingga tidak menganggu kinerja-kinerja pemrov maluku yang di harapkan mampu berkerja untuk wujudkan Maluku pung Bae,"pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....