DPRD Maluku Desak Distribusi Pinjaman SMI Rp174 Miliar Merata ke Daerah
- 02 Okt 2026 20:46 WIB
- Ambon
Laporan Bertje Minanlarat
RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan pentingnya pemerataan alokasi pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar. Dana tersebut diminta agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu, melainkan dirasakan secara adil oleh seluruh kabupaten/Kota di Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Benhur usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan APBD Perubahan 2026. Rapat maraton tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, pada Senin (28/9/2026).
"Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di Pusat," ujarnya di hadapan awak media.
Ditekankan, urgensi penyelesaian pembahasan APBD Perubahan 2026 harus digenjot mengingat batas waktu krusial yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jatuh pada 30 September 2026, seluruh pihak dituntut bekerja cepat namun tetap cermat.
Kendati berstatus sebagai anggaran perubahan, ia mengingatkan agar pengalokasian dana tetap terencana secara transparan dan akuntabel, termasuk pemanfaatan instrumen pinjaman daerah. DPRD Maluku, kata Dia, akan mengawal ketat peta sebaran pembiayaan ini.
Bagi daerah-daerah yang belum terakomodasi secara optimal melalui skema pinjaman SMI, Pemerintah Daerah didorong untuk mencari alternatif pendanaan lain yang kredibel, seperti melalui fasilitas pembiayaan dari Bank Maluku. Ia merinci distribusi anggaran wajib berpijak pada karakteristik objektif masing-masing Wilayah.
Sejumlah indikator penting yang harus dijadikan acuan meliputi: Luas wilayah administratif, jumlah penduduk riil, serta tingkat kebutuhan mendesak di sektor pembangunan. Kebijakan ini, lanjutnya, harus menjangkau seluruh Kabupaten dan Kota tanpa terkecuali.
"Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya," kata politisi PDI Perjuangan.
Di sisi lain, Benhur memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Daerah agar senantiasa mematuhi regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam pengelolaan dana pinjaman SMI.
Mengingat alokasi tersebut diproyeksikan untuk membiayai program-program yang bersifat eksis (sedang berjalan), Pemerintah Daerah diminta menghitung sisa waktu efektif tahun anggaran 2026 secara realistis, yakni hanya menyisakan triwulan terakhir dari Oktober hingga Desember.
DPRD berharap seluruh tahapan administrasi hingga eksekusi program dipercepat secara terukur, sehingga target realisasi penyerapan anggaran pada penghujung tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....