Propam Polda Maluku Dorong Warga Awasi Polisi

  • 16 Agt 2026 17:42 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan institusi Polri. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sholat Subuh Berjamaah Keliling dan silaturahmi yang dilaksanakan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo bersama personel Bidpropam di Masjid Al-Huda, Jalan Diponegoro, Kota Ambon, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WIT.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum ibadah dan silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan untuk membangun komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memperkuat akses pengaduan publik.

Didampingi 10 personel Bidpropam Polda Maluku yang beragama Islam, Jarot mengikuti Sholat Subuh berjamaah bersama masyarakat. Usai ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pesan-pesan kamtibmas sekaligus sosialisasi kanal pelayanan dan pengaduan Kepolisian.

Jarot mengatakan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Keamanan dan ketertiban tidak dapat dibangun oleh Kepolisian seorang diri. Dibutuhkan kepedulian, komunikasi dan partisipasi masyarakat,” ujar Jarot.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada Kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, tindak pidana maupun persoalan sosial yang membutuhkan penanganan. Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan sekaligus memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, pengaduan maupun laporan terkait pelayanan Kepolisian. Salah satunya Lapor Kapolda Maluku, yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi, pengaduan maupun persoalan terkait pelayanan dan kinerja Kepolisian di wilayah hukum Polda Maluku.

Selain itu, disosialisasikan QR Code Layanan Pengaduan Divpropam Polri sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri maupun persoalan pelayanan yang berkaitan dengan institusi Kepolisian. Masyarakat juga diingatkan mengenai Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun memperoleh bantuan Kepolisian secara cepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....